Akhir Pelarian Pria Paruh Baya yang Nekat Curi Uang Pastor Saat Ibadah Gereja Berlangsung

Pelarian Arwin Wulung (54) akhirnya berakhir. Pria paruh baya yang nekat mencuri di Gereja Katolik Paroki Santa Theresia Rantepao, Kabupaten Toraja Utara saat ibadah sedang berlangsung itu berhasil dibekuk polisi di Jalan Domba, Kota Makassar, usai beberapa hari menjadi buronan.

oleh FauzanDiterbitkan 06 Desember 2025, 13:50 WIB
Pria Paruh Baya yang Nekat Curi Uang Pastor Saat Ibadah Gereja Berlangsung Ditangkap

Liputan6.com, Sulsel- Pelarian Arwin Wulung (54) akhirnya berakhir. Pria paruh baya yang nekat mencuri di Gereja Katolik Paroki Santa Theresia Rantepao, Kabupaten Toraja Utara saat ibadah sedang berlangsung itu berhasil dibekuk polisi di Jalan Domba, Kota Makassar, usai beberapa hari menjadi buronan.

“Iya, benar. Pelaku kami amankan di Makassar setelah melakukan pencurian di gereja dan melarikan diri. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025, setelah pengejaran intensif,” ujar Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, Sabtu (6/12/2025).

Ruxon menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (30/11/2025) di kompleks Gereja Katolik Paroki Santa Theresia Rantepao. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang menggunakan mobil sekitar pukul 07.15 WITA, bertepatan dengan pelaksanaan ibadah Minggu.

Memanfaatkan kondisi gereja yang sedang ramai, pelaku naik ke lantai dua dan masuk ke kamar pastor dengan cara melepas satu per satu kaca nako.

“Di dalam kamar, pelaku mengambil sebuah amplop yang berisi uang tunai, lalu melarikan diri,” jelas Ruxon.

Pelaku Ditangkap di Rumah

Usai menerima laporan dari pihak gereja, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya jejak pelaku terendus di Makassar. AW kemudian ditangkap tanpa perlawanan di rumah tempat persembunyiannya.

“Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan AW dalam sejumlah kasus pencurian di gereja lain yang sempat terjadi di wilayah Toraja Utara.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Ruxon.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya