Pemerintah Tetapkan Kuota Haji Lansia 5 Persen per Provinsi Mulai 2026

Kategori umur lansia yang ditetapkan mulai dari 65 tahun.

oleh Tim NewsDiterbitkan 04 Desember 2025, 22:09 WIB
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak (Liputan6.com/Pramita Triatiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah menetapkan kuota khusus bagi jamaah haji lanjut usia (lansia) sebesar 5 persen di setiap provinsi pada penyelenggaraan 2026.

"Jadi kuota lansia itu memang sudah diatur. Untuk masing-masing di provinsi itu 5 persen, jadi di setiap provinsi nanti 5 persennya itu harus lansia," ujar Dahnil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/12) seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan kebijakan ini dilakukan untuk memastikan kelompok lansia mendapatkan prioritas keberangkatan, dengan kategori umur yang ditetapkan mulai 65 tahun.

Nantinya, jamaah haji dalam kelompok tersebut akan diurut berdasarkan usia, mulai dari yang paling tua hingga yang termuda tua.

"Kira-kira di provinsi itu yang tertua misalnya 90 tahun, maka diurut sampai 5 persen sampai umur yang termuda tua. Yang termuda yang tua itu gimana? Yang sampai batasnya 5 persen itu, sampai umur berapa begitu. Yang lansia termuda itu disebut lansia jika 65 tahun," terang Dahnil.

Selain itu, ia juga menyebut adanya porsi untuk pendamping lansia dengan syarat tertentu. Beberapa syaratnya antara lain, merupakan mahram atau anggota keluarga yang memiliki hubungan langsung dengan jamaah lansia, serta telah terdaftar dalam antrean haji minimal 5 tahun.

Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI mengumumkan sebaran kuota haji per provinsi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi dengan menerapkan asas transparansi dan berkeadilan.

 

Kuota Haji Per Provinsi

Adapun kuota haji per provinsi sebagai berikut: Aceh 5.426 orang, Sumatera Utara (5.913), Sumatera Barat (3.928), Riau (4.682), Jambi (3.276), Sumatera Selatan (5.895), Bengkulu (1.354), Lampung (5.827), DKI Jakarta (7.819), Jawa Barat (29.643), Jawa Tengah (34.122), D.I. Yogyakarta (3.748), Jawa Timur (42.409).

Lalu, Bali 698 orang, Nusa Tenggara Barat (5.798), Nusa Tenggara Timur (516), Kalimantan Tengah (1.559), Kalimantan Selatan (5.187), Kalimantan Timur (3.189), Kalimantan Utara (489), Sulawesi Utara (402), Sulawesi Tengah (1.753), Sulawesi Selatan (9.670), Sulawesi Tenggara (2.063), Sulawesi Barat (1.450).

Kemudian, Maluku 587 orang, Maluku Utara (785), Gorontalo (608), Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan (933), Papua Barat dan Papua Barat Daya (447), Bangka Belitung (1.077), Kepulauan Riau (1.085), Banten (9.124), dan Kalimantan Barat (1.855).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya