Liputan6.com, Kabupaten Pangkep - Tiga remaja di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, nekat membobol sebuah sekolah dasar dan mencuri sembilan unit Chromebook serta satu mesin air. Ironisnya, hasil penjualan barang curian itu hanya digunakan untuk membeli rokok dan jajan.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial R (18), J (16), dan A (16). Mereka dibekuk Unit Resmob Polres Pangkep pada Senin (1/12/2025), setelah polisi menerima laporan kehilangan dari pihak sekolah.
Advertisement
"Benar, unit Resmob telah mengamankan tiga orang remaja pelaku pencurian sembilan unit laptop Chromebook dan sebuah mesin air di sebuah sekolah," kata Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, Kamis (4/12/2025).
Aksi pencurian itu dilakukan di SD 59 Pangkajene, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. Para pelaku diketahui beraksi dua kali. Pencurian pertama terjadi pada Minggu (23/11/2025) dengan membawa kabur empat unit Chromebook.
Pada aksi pertama, ketiganya awalnya datang ke sekolah dengan dalih mencari tanaman. Namun, saat masuk ke ruang guru, mereka melihat sejumlah laptop yang tersimpan di dalam ruangan.
"Mereka melihat ada sekitar 15 unit Chromebook di ruang guru, kemudian mengambil empat unit pada kejadian pertama," jelas Imran.
Merasa aksinya aman, para pelaku kembali mendatangi sekolah sepekan kemudian atau pada Minggu (30/11/2025). Dalam aksi kedua, mereka mencuri lima unit Chromebook serta satu mesin air.
"Satu minggu kemudian kembali lagi, dan melihat ternyata masih ada laptop yang disana," ucapnya.
Dijual Murah
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membobol jendela ruang guru menggunakan obeng. Pelaku berinisial J masuk ke dalam ruangan, sementara dua pelaku lainnya menunggu di luar untuk menahan jendela dan menerima barang curian.
"Pelaku J yang masuk ke ruang guru, dua pelaku lain bertugas menunggu di luar," ucapnya.
Sebagian hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga sangat murah. Dua unit Chromebook dilepas seharga Rp100 ribu, sedangkan mesin air dijual Rp 35 ribu. Uang hasil penjualan itu habis digunakan untuk membeli rokok dan jajan.
Kini ketiganya telah diamankan di Mapolres Pangkep bersama barang bukti. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.