PT Toba Pulp Lestari Milik Siapa? Luhut Buka Suara

Luhut Binsar Pandjaitan membantah isu keterlibatan atau kepemilikan dirinya di PT Toba Pulp Lestari (TPL).

oleh Raynaldo Ghiffari LubabahDiterbitkan 04 Desember 2025, 14:07 WIB
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan membantah isu keterlibatan atau kepemilikan dirinya di PT Toba Pulp Lestari (TPL). Perusahaan ini dituding oleh berbagai pihak, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan masyarakat adat sebagai salah satu penyebab utama kerusakan ekologis yang memperparah bencana banjir Sumatra.

“Sehubungan dengan beredarnya berbagai informasi yang simpang siur di media sosial maupun ruang publik, kami sampaikan informasi tersebut adalah tidak benar,” kata Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, dalam keterangan tertulis di Jakarta dilansir Antara, Kamis (4/12/2025).

Jodi menyatakan Luhut tidak memiliki, terafiliasi, maupun terlibat dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan Toba Pulp Lestari.

“Setiap klaim yang beredar terkait kepemilikan atau keterlibatan beliau merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar,” ujar Jodi.

Dia menyampaikan, Luhut sebagai pejabat negara konsisten mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang mengatur transparansi, etika pemerintahan, dan pengelolaan potensi konflik kepentingan.

Dia mengatakan, Luhut juga selalu terbuka terhadap proses verifikasi fakta dan mendorong publik untuk merujuk pada sumber informasi yang kredibel.

Juru Bicara Luhut mengimbau seluruh pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mengutamakan etika dalam ruang digital, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan disinformasi.

“Untuk memastikan akurasi dan mencegah penyebaran informasi palsu, kami mempersilakan media maupun publik untuk melakukan klarifikasi langsung kepada pihak kami apabila diperlukan,” katanya. 

Profil PT Toba Pulp Lestari

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memiliki sejarah kepemilikan yang dinamis sejak didirikan pada tahun 1983. Awalnya, perusahaan ini didirikan oleh pengusaha nasional Sukanto Tanoto dengan nama PT Inti Indorayon Utama Tbk. Nama perusahaan kemudian berubah menjadi PT Toba Pulp Lestari Tbk pada tahun 2000 atau 2001 sebagai bagian dari restrukturisasi.

Perubahan signifikan dalam struktur kepemilikan terjadi seiring waktu. Hingga akhir tahun 2021, pemegang saham utama PT Toba Pulp Lestari adalah Pinnacle Company Pte. Ltd., yang telah mengakuisisi saham mayoritas sejak akhir tahun 2007. Namun, berdasarkan data terbaru per Oktober 2025, mayoritas saham perusahaan, yakni sebesar 92,54%, kini dipegang oleh Allied Hill Limited, sebuah entitas yang berbasis di Hong Kong.

Penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari kepemilikan saham PT Toba Pulp Lestari melalui Allied Hill Limited adalah Joseph Oetomo, seorang pengusaha asal Singapura.

Meskipun ada spekulasi yang mengaitkan TPL dengan Royal Golden Eagle (RGE) Group yang didirikan Sukanto Tanoto, RGE secara resmi membantah bahwa TPL adalah bagian dari grup mereka pada April 2022.

Nama Luhut Binsar Pandjaitan juga sempat dikaitkan dengan kepemilikan TPL, namun perusahaan telah membantah klaim tersebut.

Tudingan ke PT Toba Pulp Lestari

PT Toba Pulp Lestari (TPL) menghadapi tudingan serius dari berbagai pihak, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan masyarakat adat, sebagai salah satu penyebab atau setidaknya memperparah bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor yang melanda Sumatera.

WALHI Sumatera Utara secara spesifik menunjuk aktivitas TPL dalam mengalihfungsikan lahan hutan menjadi perkebunan eucalyptus di wilayah seperti Batang Toru, Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Tapanuli Selatan sebagai faktor pemicu kerusakan ekosistem.

Perusahaan beroperasi di area konsesi seluas 167.912 hektare, di mana sekitar 46.000 hektare di antaranya dikembangkan untuk tanaman eucalyptus, sementara sisanya diklaim sebagai kawasan lindung dan konservasi. Namun, analisis oleh KSPPM menunjukkan bahwa deforestasi telah terjadi secara signifikan di dalam konsesi TPL, dengan sekitar 67.000 hektar hutan hilang antara tahun 1990-2023.

Konflik agraria dengan masyarakat adat juga menjadi isu berkepanjangan, di mana wilayah adat seringkali tumpang tindih dengan konsesi TPL, menyebabkan bentrokan dan kriminalisasi warga.

Menanggapi tudingan ini, manajemen TPL membantah keras keterlibatan mereka sebagai penyebab bencana. Perusahaan mengklaim bahwa seluruh kegiatan operasionalnya telah sesuai dengan izin dan ketentuan pemerintah, serta telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga.

Selain itu, TPL menyatakan telah menerima status "TAAT" dari audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2022-2023, yang menunjukkan tidak adanya pelanggaran lingkungan maupun sosial.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya