Usul Wamentrans: Hibah Kapal Asing untuk Nelayan Batam hingga Pusat Usaha Perikanan

Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi mengusulkan dua langkah strategis untuk memperkuat sektor perikanan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Apa saja?

oleh Rio Ferdinand Muhammad Eka PutraDiterbitkan 03 Desember 2025, 11:00 WIB
Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi. (Liputan6.com/Rio Ferdinand)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi mengusulkan dua langkah strategis untuk memperkuat sektor perikanan di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Pengembangan pusat usaha perikanan terpadu serta pemanfaatan kapal-kapal asing hasil sitaan untuk dihibahkan kepada nelayan kawasan transmigrasi Tanjung Banon, Barelang. 

Usulan itu dinilai dapat membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat transmigran dan memperkuat produktivitas nelayan lokal.

"Artinya kan potensi ikan tangkapnya banyak, heterogen, makanya kalau kemudian dikembangkan menjadi pusat perikanan, menjadi tempat pasar ikan, tempat kuliner, tempat wisata itu kan bagus," ujar Viva Yoga di Pangkalan PSDKP Jembatan II Barelang, Batam, Senin 1 Desember 2025.

Viva Yoga menjelaskan, Batam memiliki potensi perikanan tangkap yang besar sehingga layak dikembangkan menjadi kawasan ekonomi baru berbasis industri kelautan dan wisata. 

Ia mengusulkan pembangunan pusat usaha perikanan yang mencakup pasar ikan modern, sentra kuliner, hingga kawasan wisata bahari yang terintegrasi.

"Pengembangan tersebut dapat disinergikan ke dalam rencana pembangunan Batam Science Techno Park (BSTP) oleh BP Batam sehingga kawasan transmigrasi turut menjadi bagian dari pusat penguatan ekonomi berbasis maritim," jelas Viva Yoga.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Samuel Sandi, menjelaskan bahwa konsep pasar ikan modern dapat dipadukan dengan wisata kuliner seperti negara-negara maju di Asia Timur.

"Kalau kita mau makan ikan, beli ikan di bawah, terus kita langsung bakar di atas. Jadi konsep-konsep itu sebenarnya konsep yang diadopsi dari Jepang, dari Korea Selatan, jadi di mana itu live seafood sebenarnya," jelasnya.

Status Kapal Sitaan di Batam

Kapal nelayan melintas di pesisir laut Jakarta, Kamis (9/1/2020). Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) memetakan kawasan yang rawan diterjang banjir rob selama cuaca ekstrem melanda Jakarta pada 9 hingga 12 Januari 2020. (merdeka.com/Imam Buhori)

Kepala PSDKP Batam Samuel Sandi menjelaskan bahwa saat ini terdapat tujuh kapal asing berstatus sitaan di Batam.

Dua kapal asal Vietnam telah dilelang, sementara empat kapal Vietnam lainnya masih tersimpan sebagai barang bukti. 

Satu kapal Malaysia telah berstatus inkrah dan menunggu eksekusi kejaksaan.

"Sekarang tujuh (kapal sitaan), yang sudah dilelang kemarin ada dua, masih ada empat (kapal Vietnam), sama satu kapal Malaysia sudah inkrah, mungkin tinggal tunggu eksekusi dari Jaksa," kata Sandi.

Sandi menegaskan, proses hibah membutuhkan persetujuan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan serta permohonan resmi dari pemerintah daerah atau instansi yang mengajukan.

Usulan Hibah Kapal Asing Sitaan untuk Nelayan Transmigran

Kapal Feri Batam. (dok. @batamfastferry/Instagram/https://www.instagram.com/p/Ctgfo5Zv-Hu/?igsh=NGs3ZmlhZGc1OHJp/Putri Astrian Surahman)

Selain pengembangan ekonomi perikanan, Viva Yoga mengusulkan agar kapal-kapal asing hasil sitaan tidak lagi ditenggelamkan, tetapi dihibahkan untuk memperkuat armada nelayan di Kawasan Transmigrasi Tanjung Banon.

Wamentrans menyebut usulan ini telah disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam. 

Ia mengatakan sebagian kapal asing asal Vietnam telah memiliki putusan hukum tetap (inkrah), sehingga memungkinkan untuk diproses hibah sesuai prosedur.

"Ini sebagian sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan dan keputusan inkrah ini kan wewenang dari Kejaksaan, nanti kita minta kalau memang nelayan membutuhkan kapal," jelasnya.

Meski mendukung hibah kapal, Viva Yoga menekankan bahwa tidak semua kapal bisa langsung dimanfaatkan nelayan transmigran.

Kapal sitaan umumnya berukuran besar, mulai dari 200 hingga 250 gross tonnage (GT), sehingga membutuhkan biaya operasional tinggi serta SDM yang benar-benar berpengalaman.

"Kalau memang siap nanti saya pribadi akan mengawal proses untuk dapat dihibahkan kepada nelayan di Rempang, karena untuk mengelola kapal yang besar ini memang tidak mudah," ungkapnya.

"Tapi kalau mereka siap, apalagi nanti bisa diberikan misalnya kepada Koperasi Desa Merah Putih, itu bisa menjadi sebuah unit usaha baru di kawasan transmigrasi," tambahnya.

Infografis wisata, lima Kapal-kapal Pesiar Terkenal di Dunia. (Dok: Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya