Liputan6.com, Jakarta - Praktik penangkapan ikan menggunakan alat tangkap trawl (pukat harimau) dan modifikasinya kembali menjadi sorotan tajam. Selain merusak ekosistem laut secara masif, penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan ini juga memicu krisis sosial-ekonomi yang mendalam, terutama bagi nelayan tradisional di kawasan pesisir.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPD KNTI) Kotabaru, Hasrifin Harifai, secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap pelarangan total alat tangkap perusak tersebut.
Advertisement
“Kita mendukung terhadap pelarangan penggunaan alat tangkap trawl dan sejenisnya karena terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem laut,” tegas Hasrifin dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025).
KNTI berkomitmen penuh untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Keberadaan trawl dan alat tangkap perusak lainnya dinilai mengancam masa depan perikanan rakyat dan menimbulkan konflik horizontal yang tidak sehat antar-nelayan akibat perebutan hasil tangkapan yang semakin menipis.
Meskipun mendukung pelarangan, KNTI menekankan bahwa aturan tersebut harus diiringi dengan sosialisasi yang masif, terstruktur, dan berkelanjutan. Pasalnya, masih banyak nelayan yang memilih menggunakan alat tangkap terlarang karena menganggapnya lebih cepat dan efektif, tanpa menyadari dampak jangka panjang dan sanksi hukum yang mengintai.
"Banyak nelayan yang belum memahami secara menyeluruh dampak ekologis penggunaan trawl maupun sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelanggarnya," tambah Hasrifin.
Penurunan Stok Ikan
Dampak buruk penggunaan putak harimau tidak hanya terasa di sektor lingkungan, namun juga telah meruntuhkan stabilitas ekonomi rumah tangga nelayan tradisional.
Peneliti dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Rani Septyarini menjelaskan, berdasarkan riset yang dilakukan tim gabungan CELIOS, KNTI, dan IPB, trawl terbukti menjadi salah satu biang keladi penurunan hasil tangkapan dan meningkatnya konflik sosial.
Rani memaparkan data indikatif penurunan stok ikan nasional. Pada tahun 1960, pertumbuhan produksi perikanan tangkap Indonesia masih mencapai 21,67 persen. Namun, angka tersebut anjlok drastis dan hanya menyentuh 2,41 persen pada tahun 2022.
“Ini merupakan indikasi menurunnya stok ikan yang diakibatkan over-fishing dari penggunaan trawl dan alat tangkap tidak ramah lingkungan lainnya yang turut andil dalam kerusakan ekosistem laut,” terang Rani.
Jeratan Utang Nelayan
Secara khusus di Kotabaru, Rani menyoroti dampak sosial-ekonomi yang sangat memprihatinkan. Penurunan hasil tangkapan menyebabkan nelayan tidak mampu menutupi biaya operasional.
Situasi ini menjebak nelayan dalam siklus utang berlapis, bahkan berujung pada penyitaan aset rumah tangga hingga ketidakstabilan keluarga yang memicu perceraian.
“Penurunan hasil tangkap menyebabkan nelayan tidak mampu menutupi biaya operasional, pada akhirnya membuat nelayan terjebak dalam lingkaran utang dan membuat tekanan sosial-ekonomi yang dihadapi nelayan semakin berat,” paparnya.
Oleh karena itu, penegakan aturan yang tegas harus diimbangi dengan solusi yang menyentuh akar permasalahan. CELIOS merekomendasikan tiga kunci utama:
- Penegakan aturan yang jelas
- Penguatan kelembagaan nelayan (koperasi)
- Perbaikan subsidi dan akses keuangan yang tepat guna.