Perceraian Na Daehoon dan Jule Diputuskan Besok Secara Ecourt, Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Ayah

Perceraian Na Daehoon dengan Julia Prastini alias Jule memasuki babak akhir. Putusan Majelis Hakim akan terbit pada 3 Desember 2025 lewat e-court.

oleh M Altaf JauharDiterbitkan 02 Desember 2025, 14:43 WIB
Perceraian Na Daehoon dengan Julia Prastini alias Jule memasuki babak akhir. Putusan Majelis Hakim akan terbit pada 3 Desember 2025 lewat e-court.

Liputan6.com, Jakarta Proses perceraian kreator asal Korea Selatan, Na Daehoon, dengan Julia Prastini alias Jule siap memasuki babak akhir. Sidang yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025), mengagendakan pembuktian pihak Na Daehoon setelah mediasi dinyatakan tak dapat terlaksana karena ketidakhadiran pihak termohon.

Kuasa hukum Na Daehoon, yang akrab disapa Bang Ajat, menjelaskan situasi terkini mengenai sidang yang langsung masuk ke pokok perkara. Dalam sidang, pihak Na Daehoon selaku pemohon menyerahkan sejumlah bukti tertulis serta menghadirkan saksi untuk memperkuat permohonan talaknya

"Agenda sidang hari ini, panggilan kedua kepada Ibu Julia. Namun beliau tidak hadir, jadi tidak ada mediasi. Menurut arahan Majelis Hakim langsung ke pembuktian," kata Bang Ajat kepada awak media di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).

"Kita dari pemohon tadi telah membuktikan berdasarkan bukti-bukti yang kita ajukan dan saksi yang kita ajukan. Pada intinya, kami dari pemohon hanya simpel. Cerainya ingin dikabulkan, permohonan cerai talak dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan hak asuh ketiga anak, ketiga anaknya, jatuh kepada pemohon," ia menambahkan.

 


Akses untuk Termohon

Perceraian Na Daehoon dengan Julia Prastini alias Jule memasuki babak akhir. Putusan Majelis Hakim akan terbit pada 3 Desember 2025 lewat e-court.

Meski menginginkan hak asuh atas ketiga anak, Na Daehoon memastikan tak akan memutus hubungan silaturahmi antara buah hati dengan ibu kandung. Na Daehoon menjamin adanya keleluasaan bagi Jule untuk tetap menjalankan peran sebagai ibu meski status pernikahan telah berakhir.

"Namun [pemohon] tetap memberikan akses kepada pihak termohon untuk dapat mengunjungi setiap waktu, tanpa syarat apapun, untuk memberi kasih sayang, curahannya terhadap ketiga anak tersebut. Mungkin itu saja," tutur Bang Ajat.

 


Sudah Ada Kesepakatan Tertulis

Perceraian Na Daehoon dengan Julia Prastini alias Jule memasuki babak akhir. Putusan Majelis Hakim akan terbit pada 3 Desember 2025 lewat e-court.

Terkait hak asuh anak, sudah ada konsensus di antara kedua pihak sebelum proses sidang digelar. Kesepakatan ini menjadi salah satu bukti kuat yang diajukan ke Majelis Hakim bahwa peralihan pengasuhan ke tangan ayah adalah keputusan bersama.

"Sudah ada kesepakatan tertulis antara pihak pemohon dan termohon memberikan hak asuh kepada pemohon. Dan itu kita jadikan juga sebagai salah satu bukti. Dan antara pemohon termohon ini ya ibaratnya cerainya baik-baiklah. Begitu," ungkapnya.

 


Putusan Rabu, 3 Desember 2025

Adapun perihal absennya Jule dalam persidangan hari ini, pihak Na Daehoon menegaskan, datang atau tidaknya Jule ke pengadilan adalah hak prerogatif yang bersangkutan dan tidak memengaruhi isi perjanjian.

"Itu kita tidak menuliskan itu [dalam kesepakatan]. Masalah hadir tidak hadir itu tergantung termohon. Kemauan termohon tidak hadir atau hadir, kita tidak tahu. Seperti itu rekan-rekan media," Bang Ajat menyambung.

Setelah melalui tahap pembuktian, nasib rumah tangga Na Daehoon dan Jule segera diputuskan dalam waktu dekat. Majelis Hakim akan membacakan putusan cerai tersebut secara daring melalui sistem peradilan elektronik yang berlaku.

"Putusan Rabu, besok 3 Desember melalui e-court secara elektronik. Kita meminta doa dari seluruh masyarakat Indonesia agar yang terbaik bagi pemohon yaitu Pak Na Daehoon," pungkas Bang Ajat.

Infografis Journal_10 Provinsi dengan jumlah perceraian tertinggi di Indonesia pada 2021 (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya