Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias RK pada hari ini, Selasa (2/12/2025).
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, yang bersangkutan sudah disurati untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Advertisement
"Untuk Pak RK ditunggu. Di awal minggu ini, informasinya begitu, ditunggu makanya," kata Asep kepada awak media, Selasa (2/12/2025).
Meski demikian, Asep mengaku belum dapat memastikan kehadirannya pada hari ini. Karenanya, dia meminta publik menunggunya bersama.
"Jadi kita samasama tunggu ya. Panggilan sudah kita lakukan ya, jadi tinggal ditunggu. Panggilan sudah kita layangkan, tinggal menunggu ya," ucap Asep.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, pada 13 Maret 2025.
Mereka adalah yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) pada pekan ini.
"Untuk Pak RK ditunggu, di awal, di minggu ini," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 1 Desember 2025 seperti dilansir Antara.
KPK Panggil Ridwan Kamil Pekan Ini Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Pemanggilan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023.
"Panggilan sudah kami lakukan ya. Jadi, tinggal ditunggu. Panggilan sudah kami layangkan, dan tinggal menunggu ya," katanya.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Hingga Senin 1 Desember 2025, tercatat sudah 266 hari, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.