Turkmenistan Sahkan UU Penambangan dan Bursa Kripto

Turkmenistan, negara Asia Tengah yang berupaya diversifikasi ekonomi melalui investasi di digitalisasi.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 29 November 2025, 10:00 WIB
Ilustrasi berbagai macam aset kripto. (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta - Turkmenistan mengesahkan undang-undang yang melegalkan dan mengatur aset digital termasuk lisensi untuk bursa kripto dan perusahaan penambangan kripto.

Mengutip Yahoo Finance, ditulis Sabtu (29/11/2025), berdasarkan surat kabar Neutral Turkmenistan melaporkan Presiden Turkmenistan Serdar Berdymukhamedov telah menandatangani undang-undang yang melegalkan dan mengatur aset digital yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Turkmenistan, negara Asia Tengah yang sebagian besar berupa gurun dengan cadangan gas terbesar keempat di dunia, baru-baru ini berupaya mendiversifikasi ekonomi-nya di luar ekspor gas alam yang sebagian besar dikirim ke China.

Seorang juru bicara pemerintah mengatakan kepada Reuters kalau undang-undang tersebut akan membantu menarik investasi dan meransang digitalisasi.

Undang-undang baru ini mengatur pembuatan, penyimpanan, penempatan, penggunaan dan peredaran aset virtual di Turkmenistan serta mendefinisikan status hukum dan ekonominya.

Sementara itu, Kyrgyztan, negara Asia Tengah lainnya telah memposisikan sebagai pemimpin regional di sektor ini meluncurkan stablecoin nasional dalam kemitraan dengan bursa kripto Binance.

Kazakhstan Lirik Kripto Jadi Cadangan Negara

Sebelumnya, Bank Sentral Kazakhstan berencana menambahkan aset kripto ke dalam cadangan nasional mereka. Hal ini diumumkan langsung oleh Gubernur Bank Sentral Kazakhstan, Timur Suleimenov.

Dikutip dari coinmarketcap, Selasa, 15 Juli 2025, langkah ini diambil agar investasi negara tidak hanya bergantung pada satu sumber, melainkan lebih beragam. Kazakhstan berharap bisa mendapatkan imbal hasil (keuntungan investasi) yang lebih tinggi, meskipun mereka tetap memperhitungkan risiko naik-turunnya harga kripto yang tinggi.

"Imbal hasil tinggi memang menarik, tapi fluktuasi nilainya tetap harus dipertimbangkan dengan hati-hati," kata Suleimenov.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Meniru Negara Maju

Ilustrasi aset kripto Bitcoin. (Foto By AI)

Strategi ini terinspirasi dari negara-negara seperti Norwegia, Amerika Serikat, dan kawasan Timur Tengah. Negara-negara tersebut sudah lebih dulu memasukkan kripto sebagai bagian dari strategi investasi mereka, baik melalui kepemilikan langsung, reksa dana berbasis kripto (ETF), maupun saham perusahaan yang bergerak di industri kripto.

Kazakhstan menyebut pendekatannya sebagai "sub-portofolio agresif", yang artinya sebagian kecil dari aset negara akan dialokasikan untuk investasi berisiko tinggi namun berpotensi memberi keuntungan besar.

"Kami pelajari bagaimana dana Norwegia, Amerika, dan Timur Tengah mengelola investasi mereka, terutama yang berkaitan dengan kripto," ujar Suleimenov.

 

Sejalan dengan Tren Dunia

Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)

Langkah Kazakhstan ini sejalan dengan tren global. Misalnya, Norway Sovereign Wealth Fund senilai USD 1,2 triliun juga telah memiliki paparan terhadap aset kripto, meskipun masih terbatas.

Sementara itu, harga Bitcoin saat ini berada di kisaran USD 119.295,63 atau kurang lebih Rp 1,93 miliar (estimasi kurs Rp 16.200 per USD), dengan kapitalisasi pasar sebesar USD 2,37 triliun dan pangsa pasar 63,87%.

Harga Bitcoin naik 10,45% dalam sepekan terakhir, dan volume perdagangan hariannya melonjak 251,90% menjadi USD 180,96 miliar.

Angka ini menunjukkan bahwa minat terhadap kripto kembali meningkat, termasuk karena pengumuman Kazakhstan.

Para analis menilai langkah Kazakhstan ini bisa membawa dampak besar pada regulasi kripto di negara tersebut. Selain soal investasi, pemerintah juga sedang menyiapkan aturan pajak untuk industri penambangan kripto, yang cukup besar di Kazakhstan.

Secara keseluruhan, keputusan ini menjadi tanda bahwa semakin banyak negara mulai mengadopsi aset digital sebagai bagian dari strategi keuangan nasional mereka.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya