Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menyebutkan kondisi anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta mulai berangsur pulih.
"Kondisi per hari ini, ABH secara medis sudah beranjak pulih, tetapi secara psikis masih berangsur untuk pulih," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/11/2025) melansir Antara.
Advertisement
Dia menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Sosial DKI Jakarta, Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) DKI Jakarta, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR), dokter medis dan psikis serta tempat perlindungan sementara atau rumah aman.
"Kita berkoordinasi untuk mencari waktu yang tepat saat kita mulai menggali atau meminta keterangan kepada ABH," ucap Budi.
Lebih lanjut, kata dia, terkait empat pasien yang masih dirawat di rumah sakit, dia menuturkan kondisi mereka telah berangsur pulih.
"Diharapkan mungkin minggu ini pasien-pasien tersebut sudah bisa kembali, hanya menjadi perhatian khusus yang dirujuk di RSCM," terang Budi.
Dia juga mengungkapkan kegiatan belajar dan mengajar di SMAN 72 Jakarta telah berangsur normal dan pendampingan penyembuhan trauma (trauma healing) masih berjalan, termasuk bagi keluarga korban maupun korban.
"Ini tim trauma healing masih berjalan untuk memberikan pendampingan," tutup Budi.
Dokter Sebut Belum Layak
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menilai kondisi ABH belum layak untuk dimintai keterangan terkait ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta beberapa waktu lalu.
"Dari dokter menyatakan itu belum (layak), karena dia (ABH) masih bengong, terus ngomong sebentar, kadang masih kayak masih belum pulih sepenuhnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat 21 November 2025.
Meski demikian, dia memastikan pihaknya tetap melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari saksi, keluarga, laboratorium forensik, serta dokter.
Setelah dokter memutuskan kondisi ABH sudah layak untuk dimintai keterangan, sambung dia, penyidik akan langsung melakukan pemeriksaan.
"Setelah dokter mengatakan bahwa kondisinya sudah bisa untuk dimintai keterangan, penyidik pasti akan melakukan komunikasi dengan Bapas (balai pemasyarakatan), Dinsos (Dinas Sosial DKI Jakarta), terus KPAI," imbuh Budi.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan pelindungan untuk 86 anak korban ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Kelapa Gading. Permohonan pelindungan itu diajukan Polda Metro Jaya pada 17 November 2025.
LPSK menegaskan pemulihan korban anak adalah prioritas utama. Bagi LPSK, penanganan korban ledakan itu bukan sekadar memberikan pelindungan dan pemulihan fisik, melainkan juga memulihkan rasa aman, kesehatan mental, dan keberlangsungan masa depan anak.
"Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh,” ujar Wakil Ketua Susilaningtias dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis 27 November 2025.
Pertimbangan LPSK Beri Pelindungan 86 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
Permohonan pelindungan tersebut berkaitan dengan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan dan/atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain, sebagaimana diatur Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Susi menjelaskan, peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta masuk dalam kategori tindak pidana lain yang mengancam keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang pelindungan Saksi dan Korban.
Artinya, kata dia, meskipun kasus ini tidak termasuk dalam kelompok tindak pidana khusus seperti terorisme, ancaman terhadap nyawa korban menjadi dasar hukum kuat bagi korban untuk mendapatkan pelindungan LPSK.
Selain itu, karena mayoritas korban adalah anak, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak turut diberlakukan.
Di dalam undang-undang tersebut, anak korban berhak atas pelindungan dan restitusi, yaitu ganti rugi yang dibayarkan oleh pelaku atas kerugian yang dialami anak. Oleh karena itu, LPSK menegaskan, seluruh korban anak dalam kasus ini berhak diproses permintaannya untuk restitusi sesuai kerugian yang timbul.
Ada pun bentuk pelindungan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya, yakni perhitungan restitusi dan melakukan pelindungan dalam bentuk pendampingan korban dalam menjalani proses hukum.
Terkait hal itu, Susi mengatakan pihaknya akan menghitung restitusi masing-masing korban yang dibebankan kepada pelaku, sesuai mandat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
"Restitusi adalah hak anak sebagai korban. Nilainya akan dihitung berdasarkan kerugian nyata yang dialami, termasuk biaya medis, psikologis, serta penderitaan yang dialami oleh korban," katanya.
"Dalam perkara pelaku anak, restitusi dapat dibayarkan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan hukum. Fokus LPSK adalah memastikan hak itu diterima oleh setiap anak korban," imbuh dia.
Susi juga menekankan bahwa kesaksian anak akan menjadi fokus dalam proses pelindungan. LPSK memastikan akan mendengarkan langsung apa yang disampaikan anak-anak, bukan hanya melalui orang tua atau pendamping.
Dalam pemberian pelindungan dan restitusi, LPSK akan berbicara secara intens kepada anak korban terkait dengan kebutuhan mereka, pemenuhan hak mereka, termasuk informasi-informasi penting yang mereka punya untuk membantu mengungkap kasus ini.
"Anak-anak ini sudah berada pada usia remaja dan punya pandangan serta kebutuhan yang harus dihormati. Karena itu, kami akan berbicara langsung dengan mereka, selain keterangan dari orang tua atau pendamping. Pemulihan yang adil bagi anak hanya bisa tercapai kalau suara mereka benar-benar didengar," jelas Susi.