Gus Yahya Dicopot, Katib Syuriyah: Kepemimpinan PBNU di Tangan Rais Aam

Katib Syuriyah PBNU, K.H. Sarmidi Husna menegaskan bahwa pascapencopotan Gus Yahya, kendali PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 27 November 2025, 18:12 WIB
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Tsaquf (GUs Yahya). (Foto: NU Online)

Liputan6.com, Jakarta - Katib Syuriyah PBNU, K.H. Sarmidi Husna menegaskan seluruh kewenangan PBNU sementara berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi.

Hal ini disampaikan langsung Sarmidi setelah mengkonfirmasi pencopotan Gus Yahya sebagai Ketum PBNU.

"Dalam hal ini, selama kekosongan jabatan Ketua Umum, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama, sampai ditetapkannya Pj. Ketua Umum," kata Sarmidi saat konferensi pers, Kamis (27/11/2025).

Sarmidi mengingatkan setiap keberatan atas keputusan ini tidak perlu diumbar ke publik. Mekanisme penyelesaiannya sudah tersedia melalui Majelis Tahkim, sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelesaian perselisihan internal.

"Jika terdapat keberatan atas keputusan ini, sudah ada mekanisme penyalurannya yaitu melalui mekanisme Majelis Tahkim PBNU. Konflik internal bisa diselesaikan Majelis Tahkim sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul UlamaNomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal PBNU," tandas dia.

Dia mengatakan, Surat Edaran PBNU Nomor 4785 yang memuat pemberhentian Gus Yahya dipastikan sah secara substansi, meski beredar dalam versi bertanda draft akibat kendala teknis di sistem Digdaya.

"Makanya yang nyebar adalah surat yang masih ada tulisan darftnya. Sebenarnya surat itu adalah benar dan sah," ucapnya.

 

Pimpinan Tertinggi

Wakil Sekjen PBNU, Wahyu Nur Hidayat Aly atau Gus Wahyu. (Liputan6.com/Ady Anugaradi)

Dengan kursi ketua umum kosong, Sarmidi menegaskan seluruh kewenangan PBNU sementara berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi.

"Sehingga dalam hal ini selama kekosongan jabatan Ketua Umum, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama, sampai ditetapkannya Pj. Ketua Umum," ucap dia.

Sarmidi mengingatkan setiap keberatan atas keputusan ini tidak perlu diumbar ke publik. Mekanisme penyelesaiannya sudah tersedia melalui Majelis Tahkim, sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelesaian perselisihan internal.

"Jika terdapat keberatan atas keputusan ini, sudah ada mekanisme penyalurannya yaitu melalui mekanisme Majelis Tahkim PBNU. Konflik internal bisa diselesaikan Majelis Tahkim sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul UlamaNomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal PBNU," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya