Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan saat ini pemerintah daerah (pemda) menghadapi struktur organisasi yang berlebihan, tumpeng tindih kewenangan, dan ketidaksesuaian kebutuhan pelayanan dengan struktur organisasi.
Untuk itu, revisi Undang-Undang (UU) Pemda diperlukan sebagai solusi untuk memperkuat tata kelola pemda, peningkatan pelayanan publik, hingga optimalisasi aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
Advertisement
"Revisi UU Pemda diharapkan menjadi Solusi untuk penguatan tata kelola pemerintah daerah, penyederhanaan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan publik, dan optimalisasi sumber daya manusia (SDM) ASN di daerah," kata Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah dikutip dari siaran pers, Rabu (26/11/2025).
Menurut dia, otonomi daerah sudah berjalan selama 25 tahun yang berdampak pada kesejahteraan daerah, pertumbuhan ekonomi, berkurangnya jumlah penduduk miskin, dan meningkatnya daya saing daerah.
Tak hanya itu, Cheka mengungkapkan pelayanan publik Indonesia terus semakin membaik, dari semula di urutan 185 pada tahun 2010, kini membaik jadi urutan 71. Jumlah mall pelayanan publik mencapai 256 mal di semua daerah.
"Respons pemerintah daerah juga semakin membaik. Hal ini menunjukkan tren otonomi daerah getting better (membaik). Dari capaian yang sudah ada maka harapannya ke depan menjadi lebih baik lagi," ujarnya.
Cheka menjelaskan revisi UU Pemda akan berfokus pada penataan kelembagaan perangkat daerah agar lebih efisien, efektif dan adaptif terhadap dinamika pembangunan.
Dia menyebut selama ini anggaran yang dialokasi untuk sebuah lembaga perangkat di daerah berdasarkan klasifikasi. Cheka berharap revisi UU Pemda dapat membuat alokasi anggaran disesuaikan berdasarkan kebutuhan.
"Nah dalam perubahan nanti nanti pembiayaan kelembagaan disesuaikan dengan kebutuhannya, jadi bisa diatur lebih fleksibel. Sehingga value for money dari kelembagaan yang ada. Fokus utamanya adalah outcomenya," tutur Cheka.
Dia menilai fleksiblilitas pembiayaan penting sebab daerah sangat memahami cara untuk mensejahterakan masyaratnya. Dengan begitu, maka pertumbuhan ekonomi di daerah juga akan meningkat pesat.
"Misalnya dinas tenaga kerja, tugas utamanya adalah membuat orang yang menganggur menjadi bekerja. Bukan malah melaksanakan rapat atau job fair. Lembaga ini bisa saja beraktivitas seperti menggelar job fair atau kegiatan yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan tapi memang benar-benar ada hasilnya yakni bisa menyerap tenaga kerja," kata dia.
Otonomi Daerah Beri Banyak Manfaat
Di sisi lain, Cheka mengungkapkan bahwa otonomi daerah sudah memberikan banyak manfaat dan perbaikan bagi daerah. Selain tingkat kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan angka harapan hidup msyarakat juga meningkat.
"Angka harapan hidup meningkat dari semula pada tahun 2000 hanya 66 tahun, sekarang jadi 72,26 tahun. Artinya semakin baik. Lalu angka rata-rata lamanya sekolah dari tadinya 7 tahun sekarang jadi 8,8 tahun,"vungkap Cheka.
Dari aspek kelembagaan, kata Cheka, untuk mempercepat tren-tren perbaikan ini agar menjadi jauh semakin baik, maka karena otonomi sudah berjalan 25 tahun sudah seharusnya menjadi semakin cepat lebih baik lagi.
"Jadi dari pengalaman yang 25 tahun ini, kita harus punya daya ungkit yang lebih besar untuk ke depannya, harapannya begitu,” kata Cheka.
Cheka menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah damam melayani masyarakat. Dia meyakini masyarakat tak akan mempermasalahkan jumlah organisasai perangkat daerah (OPD) apabila mereka hidup sejahtera.
"Terpenting bagi rakyat, kami bisa sejahtera, kami bisa punya daya saing, kami bisa mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik. Jadi masyakarat kepalanya bisa pintar, perutnya kenyang dan dompetnya penuh. Human Development Index semacam itulah yang ingin dicapai dari revisi UU Pemda ini,” pungkas Cheka.