Disorot Menhan, Manajemen Buktikan Bandara Khusus IMIP Morowali Legal dan Terdaftar di Kemenhub

Menanggapi ucapan menhan, pengelola menegaskan bandara dikelola dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

oleh FauzanDiterbitkan 26 November 2025, 20:23 WIB
Bandara IMIP yang disorot Menhan (Dok: laman imip.co.id)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyorot keberadaan Bandara Khusus milik Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Menyusul sorotan tersebut, manajemen PT IMIP memberikan penjelasan terkait status dan pengelolaan bandara khusus itu.

Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan, menegaskan bahwa Bandara Khusus IMIP telah terdaftar secara resmi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ia menyebut pengelolaan bandara dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub yang pengelolaannya diatur sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/11/2025).

Dedy juga menyarankan agar keabsahan Bandara Khusus IMIP dikonfirmasi langsung ke Otoritas Bandara Wilayah V Makassar. Menurutnya, otoritas bandara tersebut memiliki tugas dan kewenangan dalam menjalankan serta mengawasi operasional bandara yang berada di IMIP.

"Teman-teman juga bisa mengecek status Bandara IMIP melalui laman resmi Kemenhub," ucapnya.

Status Bandara Khusus

Bandara IMIP yang disorot Menhan (Foto: Arthur Gideon/Liputan6.com)

Berdasarkan data pada laman Kemenhub, Bandara IMIP berstatus sebagai bandara khusus. Bandara ini berada di Kawasan Industri PT Indonesia Morowali Industrial Park, tepatnya di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Bandara Khusus IMIP menggunakan kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS, dengan klasifikasi teknis 4B yang memungkinkan digunakan untuk penerbangan domestik. Dalam informasi Kemenhub, bandara tersebut dikelola oleh pihak swasta dengan pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.

Dari sisi fasilitas, Bandara Khusus IMIP memiliki landasan pacu sepanjang 1.890 meter dengan daya dukung PCN 68/F/C/X/T. Selain itu tersedia apron berukuran 96 × 83 meter dan kemampuan melayani pesawat seperti Embraer ERJ-145ER hingga Airbus A320.

Data Kemenhub mencatat, sepanjang tahun 2024 bandara ini melayani 534 pergerakan pesawat dengan jumlah penumpang sekitar 51.000 orang.

Menhan Nilai Ada Anomali di Bandara Khusus IMIP

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyoroti adanya bandara di Indonesia yang tidak memiliki perangkat negara. Sjafrie menyebut hal ini sebagai sebuah anomali.

"Ini merupakan hal yang anomali, di dalam negara Kesatuan Republik Indonesia kita harus menegakkan regulasi, tapi ternyata masih terdapat celah-celah yang merupakan kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi bahkan juga bisa berpengaruh kepada stabilitas nasional," kata Sjafrie di Morowalo, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11/2025).

Sjafrie menegaskan fakta seperti ini yang menjadi salah satu alasan TNI menggelar simulasi latihan intercept (mencegat), terhadap pesawat-pesawat yang dimungkinkan mempunyai indikasi kegiatan-kegiatan ilegal. Hal ini sebagai bentuk kehadiran negara.

Tidak hanya di udara, latihan juga digelar oleh prajurit-prajurit TNI terhadap bandara yang tidak memiliki perangkat negara yang bertugas di dalam bandara tersebut.

"Ini menjadi bagian evaluasi kita untuk melakukan suatu penertiban dan pengamanan dengan melakukan deregulasi terhadap ketentuan-ketentuan yang sudah dikeluarkan, akan tetapi ketentuan yang kita keluarkan sendiri tidak bisa kita kendalikan sendiri," ujar Sjafrie.

Menurut dia, hal ini merupakan suatu anomali ketika negara mengeluarkan peraturan tetapi tidak bisa mengkoordinasikan.

"Kita tidak bisa mengkomunikasikan, dan kita tidak bisa mengendalikan peraturan yang kita keluarkan," bebernya.

Alhasil, situasi seperti ini membuat orang lain mengambil manfaat untuk kepentingan kelompoknya.

"Negara hadir untuk menegakkan hukum, menegakkan regulasi. Dan kita perbaiki semua hal-hal yang sudah kita lihat selama ini terjadi," pungkas Sjafrie.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya