Liputan6.com, Jakarta- Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pihaknya tengah mengebut penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Targetnya, seluruh regulasi tersebut harus rampung sebelum akhir Desember 2025.
Pernyataan itu disampaikan Eddy, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Panja RUU Penyesuaian Pidana di Komisi III DPR RI, Rabu (26/11/2025).
Advertisement
Menanggapi harapan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, agar aturan pelaksana KUHAP diselesaikan sebelum 2 Januari 2026, Eddy menjelaskan bahwa meski ada 25 ketentuan pelaksanaan dalam KUHAP, tidak semuanya memerlukan PP terpisah.
"Jadi bukan berarti kita membutuhkan 25 peraturan pemerintah. Kita hanya membutuhkan tiga peraturan pelaksanaan," jelas Eddy.
Rincian 3 Peraturan Pelaksanaan
Tiga peraturan itu adalah pertama, PP tentang sistem peradilan pidana berbasis teknologi. Kedua, PP mengenai mekanisme restorative justice, yang disebut telah rampung hingga 80 persen.
“Yang ketiga adalah PP pelaksanaan KUHAP, mirip dengan PP Nomor 27 Tahun 1983 yang dulu mengatur KUHAP 1981. Nah, ini nanti yang akan menampung keseluruhan aturan teknisnya,” ujar Eddy.
Eddy menegaskan bahwa timnya kini menggelar rapat intensif setiap hari demi menyelesaikan regulasi tersebut. Dia optimistis seluruh PP dan Perpres pendukung KUHAP serta KUHP yang baru bisa selesai sebelum akhir Desember 2025.
“Insya Allah sebelum akhir Desember, semuanya rampung. Sehingga tidak ada lagi keraguan dalam penerapan KUHAP maupun KUHP baru,” tutup Eddy.
DPR Luruskan Isu Keliru soal Pasal Kontroversial di KUHAP Baru
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru dalam rapat paripurna DPR, pada Selasa (18/11/2025) kemarin.
Ada sejumlah pasal krusial yang mendapat sorotan publik. Mulai dari penyitaan, penyadapan, hingga penangkapan. DPR membantah pasal-pasal tersebut membuat penyidik kepolisian semena-mena dan leluasa bergerak. Semua ada aturan dan izin yang harus dikantongi.
“Kami menyampaikan klarifikasi atas lagi-lagi ini berita bohong ya. Atau sebenarnya bukan berita bohong lah, ini berita yang tidak pas, yang tidak tepat, tidak benar ya. Tapi beredar sangat masif di media massa,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Habiburokhman membeberkan sejumlah informasi yang ia nilai keliru terkait pasal-pasal tertentu.
Mengenai Pasal 5 disebutkan bahwa mengizinkan penyelidik melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan dalam tahap penyelidikan walaupun pidana belum terkonfirmasi adalah tidak benar.
“Pernyataan tersebut tidak benar, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam pasal 5 dilakukan bukan dalam tahap penyelidikan, namun dalam tahap penyidikan,” kata dia.
Menurut Habiburokhman, tindakan itu memang bisa dilakukan oleh penyelidik, tetapi tetap atas perintah penyidik dengan sangat ketat.
“Memang yang bisa menangkap itu penyelidik boleh menangkap, tapi bukan dalam tahapan penyelidikan, tahapan penyidikan. Dan itu atas perintah dari penyidik,” ujarnya.
Terkait Pasal 16 yang disebutkan untuk membuka peluang penggunaan metode undercover buying dan control delivery untuk semua tindak pidana.
“Ini kan berarti kan koalisi pemalas, dia enggak liat live streaming kita debat khusus soal ini. Ini koalisi pemalas, tidak benar, karena sudah dilimitasi di bagian penjelasan,” katanya.
Menurutnya, teknik penyamaran tersebut hanya berlaku untuk investigasi khusus yang diatur UU, misalnya narkotika dan psikotropika, sebagaimana tertuang dalam bagian penjelasan pasal.
“Pasal 16 enggak ada bahwa penyamaran untuk semua tindak pidana. Itu hanya untuk narkoba dan psikotropika,” ujarnya.
Sementara informasi KUHAP baru membuka ruang penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran tanpa izin hakim dinilai tidak berdasar.
“Hal tersebut tidak benar ya karena upaya paksa diatur secara ketat dengan izin hakim dan dengan syarat tertentu yang jauh lebih ketat daripada KUHAP lama,” katanya.
Terkait kritik bahwa pasal 7 dan 8 menempatkan seluruh PPNS di bawah koordinasi Polri sehingga menjadi super power. Menurut Habiburokhman, pandangan tersebut tidak memahami landasan konstitusional.
“Yang mengatur bahwa yang diatur di pasal 30 ayat 4 penegak hukum itu hanya Polri sebetulnya ya. Jadi kalau ada dinamika, ada penyidik tertentu di luar institusi kepolisian, tentu sangat wajar kalau harus berkoordinasi,” katanya.
Sumber: Merdeka.com/Nur Habibie