Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menangkap pria berinisial FG, seorang sopir taksi online yang diduga melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial NG. Adapun aksi kejahatan itu terjadi di ruas Tol Kunciran–Cengkareng pada 22 November 2025.
Berdasarkan foto yang diterima, Selasa (25/11/2025), FG terlihat menjalani tes urine di Polres Metro Tangerang. Dengan tangan diborgol, ia tampak memegang dan memperlihatkan hasil tes tersebut.
Advertisement
Pria yang mewarnai bagian depan rambutnya itu dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine. Selain itu, polisi juga menemukan satu paket sabu di dalam dompet pelaku saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya di Depok.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat kejadian, korban memesan layanan taksi online dari kawasan Kukusan, Depok, dengan tujuan Bandara Soekarno–Hatta.
"Pelaku yang datang menjemput menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi," kata Kanur.
Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka. Namun, saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, tepat sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban.
Kronologi Kejadian
Pelaku kemudian memukul leher dan kepala korban menggunakan benda mirip senjata api dan memaksa korban membuka pakaian. Korban akhirnya diperkosa dalam kondisi tak berdaya.
Usai melakukan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok dan meninggalkan korban di depan gang rumah kost.
Sementara, korban langsung ke Polres Metro Tangerang untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. Dari sanalah Polisi mendapati pelaku berinisial FG yang merupakan warga Bekasi.
"Tim Resmob melakukan pencarian hingga menemukan kendaraan yang digunakan pelaku, Mazda 2 warna hijau nopol B-1280-KMZ, terparkir di kawasan Sukamaju, Depok," katanya.
Pelaku Ditangkap
Kemudian, pelaku ditangkap pada Minggu dini hari, 23 November 2025, di rumah kontrakan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Penangkapan dilakukan ketika pelaku tengah beristirahat bersama keluarga.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, Polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam dompet pelaku. Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya.
"Sementara benda menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban awalnya tidak ditemukan, karena pelaku memberikan keterangan palsu bahwa benda itu dibuang ke sungai," ujarnya.
Pengembangan lanjutan pada 24 November 2025, akhirnya Polisi menemukan benda menyerupai senjata api tersebut tersimpan di bawah jok pengemudi mobil pelaku.
Barang bukti yang sudah diamankan yakni paket sabu yang terbungkus aluminium foil, pakaian korban, dua telepon pintar, mobil Mazda 2 warna hijau, benda menyerupai senjata api, dompet dan kartu identitas, tas selempang serta pakaian pelaku.
Pelaku Positif Narkoba
Lalu, Polisi juga mengecek urine tersangka, yang ternyata urine pelaku menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine.
Dalam pemeriksaannya pun, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dia menyatakan melakukan aksi tersebut saat berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya sehari sebelum kejadian.
"Pelaku juga mengaku memaksa korban melakukan tindakan lain yang bersifat seksual selama perjalanan kembali menuju Depok," katanya.