Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) akan mendirikan posko layanan bagi warga yang tinggal di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan memerlukan relokasi.
"Keberadaan posko supaya memudahkan warga yang mengokupasi lahan TPU Kober di Kelurahan Rawa Bunga dan Kebon Nanas di Kelurahan Cipinang Besar Selatan dalam memperoleh informasi maupun bantuan," ujar Sekretaris Kota Jakarta Timur Eka Darmawan saat dikonfirmasi di Jakarta, melansir Antara, Minggu (23/11/2025).
Advertisement
Dia mengatakan, posko tersebut menerima bentuk pengaduan dan konsultasi untuk memfasilitasi warga yang memerlukan relokasi ke Rusunawa seiring dengan dilakukannya pengembalian fungsi TPU.
"Masing-masing posko berada di Kantor Kelurahan Rawa Bunga, Kelurahan Cipinang Besar Selatan (CBS), dan Kantor Kecamatan Jatinegara," ucap Eka.
Melalui posko ini, lanjut dia, warga dapat melakukan konsultasi terkait relokasi ke rumah susun, pemindahan sekolah anak, pencarian lokasi usaha baru, pemindahan data administrasi kependudukan, dan lainnya.
Pemkot Jakarta Timur juga akan membantu UMKM warga di lahan TPU melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PKUKM) untuk bisa memberikan bantuan sarana prasarana lokasi binaan (lokbin) apabila warga membutuhkan.
"Posko ini mulai beroperasi Senin pekan depan. Kami mempersilahkan warga memanfaatkan layanan yang ada, kita akan fasilitasi sebaik mungkin," papar Eka.
Terkait pengembalian fungsi TPU, menurut dia, Pemkot Jaktim memberi batas waktu selama dua pekan mendatang agar warga segera mengosongkan lahan.
"Warga ini sudah mengokupasi area TPU sebagai tempat tinggal maupun usaha selama kurang lebih 25 hingga 30 tahun," ucap Eka.
Sudah Lakukan Sosialisasi
Sebelum pengosongan, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada warga. Selanjutnya akan diberikan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali.
Selain itu, Eka menyebut Pemkot Jakarta Timur telah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta untuk keperluan relokasi warga ke Rusunawa di Cakung.
"Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait proses pemindahan sekolah, serta Dinas Dukcapil untuk pemindahan data administrasi kependudukan," jelas Eka.
Sementara itu, Camat Jatinegara Endang Kartika memastikan, akan mengumpulkan jajaran Kelurahan Rawa Bunga dan Cipinang Besar Selatan untuk menyamakan persepsi menjelang pelaksanaan tugas di posko.
"Kami akan rapatkan dulu untuk menyamakan persepsi agar satu suara dalam melayani masyarakat di posko aduan. Posko ini disiapkan sebagai wadah masyarakat menyampaikan aspirasi," kata Endang.
Tercatat 69 TPU milik Dinas Pertamanan dan Hutan (Tamhut) Kota DKI Jakarta sudah penuh. Hanya, tersisa sembilan TPU yang dapat digunakan untuk pemakaman warga.
Berdasarkan data awal tercatat 280 kepala keluarga (KK) yang terdiri dari 517 jiwa yang mendirikan bangunan pada lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga.
Pemkot Jaktim Targetkan Penertiban Ratusan Rumah di TPU Kebon Nanas dan Rawa Bunga Rampung 2 Pekan
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) menargetkan penertiban ratusan rumah warga di atas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas dan Kober Rawa Bunga, Jatinegara, selesai dalam waktu dua pekan.
"Tenggat waktu (deadline) untuk pengosongan ini kira-kira tahapannya dalam waktu dua minggu. Kita kasih Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 terlebih dahulu," ujar Sekretaris Kota Jakarta Timur Eka Darmawan saat dikonfirmasi di Jakarta, melansir Antara, Sabtu 22 November 2025.
Penertiban rumah warga pada lahan kedua TPU tersebut dilakukan untuk mengatasi masalah krisis lahan makam.
Saat ini, tercatat 69 TPU yang merupakan aset Dinas Pertamanan dan Hutan (Tamhut) Kota DKI Jakarta sudah penuh. Hanya, tersisa sembilan TPU yang dapat digunakan untuk pemakaman warga.
"Untuk tahap awal, Pemkot Jakarta Timur sudah melakukan sosialisasi kepada warga dan pengurus lingkungan Kelurahan Cipinang Besar Selatan yang tinggal di lahan TPU Kebon Nanas," ucap Eka.
Lalu, lanjut dia, warga Kelurahan Rawa Bunga yang selama ini tinggal di atas lahan TPU Kober, diminta untuk segera mengosongkan tempat tinggal yang sudah dihuni puluhan tahun.
Bagi warga DKI Jakarta, kata Eka, nantinya mereka akan ditawarkan agar dapat pindah ke Unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.
"Saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang menempati di TPU itu bisa memahami bagaimana pemerintah DKI dalam menyediakan petak makam bagi warga," terang Eka.