Kemendagri Targetkan Penyelesaian Batas Wilayah di 5 Ribu Desa pada 2029

Laode menegaskan pentingnya penegasan batas desa karena berkaitan dengan masa depan pembangunan, baik di tingkat desa, regional, maupun nasional.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 21 November 2025, 20:20 WIB
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Laode Ahmad P. Bolombo (tengah) saat Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, di Hotel Mercure, Jakarta. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga 2029. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN.

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Laode Ahmad P. Bolombo, mengatakan output utama program tersebut berupa rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) batas desa.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah desa yang memiliki batas wilayah secara definitif.

“Saat ini ada 10.909 desa yang telah memiliki perkada batas desa atau sekitar 14,4 persen dari total 75.266 desa,” ujarnya dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Laode menegaskan pentingnya penegasan batas desa karena berkaitan dengan masa depan pembangunan, baik di tingkat desa, regional, maupun nasional.

Batas definitif menjadi dasar perencanaan pembangunan desa, tertib administrasi kependudukan, serta kejelasan kepemilikan aset pemerintah desa, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Penegasan batas desa juga meminimalkan potensi konflik batas wilayah dan mempercepat penyelesaian batas administrasi kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi,” katanya.

 

Utamakan Desa yang Mudah Diakses

Dalam paparan tertulis, Laode menjelaskan bahwa program ILASPP diprioritaskan bagi daerah yang belum atau sangat sedikit melaksanakan penegasan batas desa, daerah yang telah memiliki peta dasar dari BIG, wilayah dengan minim konflik batas, dan daerah yang bukan merupakan tanah ulayat.

Program ini juga mengutamakan daerah yang mudah diakses dan yang batas daerahnya telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri atau telah mencapai kesepakatan.

Acara tersebut diselenggarakan oleh Ditjen Bina Pemdes Kemendagri dan diikuti perwakilan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota. ILASPP bertujuan mendukung pemerintah daerah dalam mempercepat proses penegasan batas desa di seluruh Indonesia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya