APPSI dan APKLI Sambangi DPRD DKI Jakarta: Minta Larangan Penjualan Rokok di Raperda KTR Ditinjau Ulang

Pelaku UMKM Jakarta, termasuk pedagang pasar, PKL, dan warteg, menolak keras pasal larangan penjualan rokok dalam Raperda KTR DKI Jakarta.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 20 November 2025, 23:05 WIB
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) mendatangi kantor DPRD DKI Jakarta, agar sejumlah pasal larangan penjual rokok bisa diubah oleh Pansus Raperda KTR. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Pasal larangan penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dipermasalahkan sejumlah kalangan.

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) mendatangi kantor DPRD DKI Jakarta, agar sejumlah pasal larangan penjual rokok bisa diubah oleh Pansus Raperda KTR.

"Pasal larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sampai perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang semakin hari semakin tergerus," klaim Ketua APPSI Ngadiran, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (20/11/2025).

Bahkan, dia mengklaim, ada 100 ribuan pedagang yang terdampak langsung dengan larangan-larangan Ranperda KTR ini.

"Pedagang itu kan aset pasar yang harusnya dilindungi, diberdayakan, bukan ditekan dengan aturan yang tidak adil," kata Ngadiran.

Senada, Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun juga menyampaikan permohonannya agar Bapemperda DPRD DKI Jakarta segera meninjau ulang Raperda KTR yang dinilai bisa berdampak pada ekonomi pedagang kecil.

 

Jangan Dipaksakan

“Kami menolak pasal-pasal yang mengatur jual beli rokok di dalam Raperda, DKI Jakarta. Baik itu jual rokok eceran maupun zonasi 200 meter dari sentra pendidikan, pelarangan pemajangan dan larangan merokok di area pasar, toko, dan rumah makin.Kami hadir hari ini mengetuk hati nurani wakil rakyat. Ini urusan perut!,” kata Ali.

Ia menjelaskan, jika aturan tersebut dipaksakan untuk oleh DPRD DKI Jakarta, maka mata kehidupan rakyat kecil bakal makin terberangus.

“Tolong hati nuraninya wakil rakyat, agar tidak memaksakan kehendak. Jangan atas nama kekuasaan, ego pribadi dan kelompok membuat keputusan yang menyusahkan nasib rakyat,” ucap dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya