Liputan6.com, Jakarta PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF memperkenalkan surat utang nonpemerintah perdana yang eligble sebagai underlying transaksi repurchase agreement (Repo) Bank Indonesia (BI). Surat utang korporasi ini juga jadi alat untuk turut membiayai program 3 juta rumah.
"Ketika kita berbicara tentang agenda nasional yang membutuhkan dukungan pendanaan masif seperti program 3 juta rumah, sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak tentunya sangat diperlukan," ujar Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo dalam acara pengenalan surat utang SMF di Gedung AA Maramis, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Advertisement
Melalui sinergi perluasan underlying Repo, Ananta berharap ini dapat menjadi langkah strategis yang menggunakan pendalaman pasar keuangan.
"Dengan meningkatnya likuiditas dan digitalisasi instrumen SMF dalam operasi moneter, diharapkan kapasitas penilaian jangka panjang untuk sektor perumahan dapat semakin diperkuat," imbuh dia.
Perluasan underlying Repo Bank Indonesia ini telah dilaksanakan sejak 10 November 2025. Dengan proyeksi mampu memberikan opsi likuiditas lebih luas kepada pihak perbankan, khususnya untuk menyalurkan pembiayaan perumahan.
"Sektor perumahan salah satu sektor strategis yang memiliki multiplier effect. Berdasarkan kajian SMF Research Institute bersama BPS, sektor perumahan merupakan sektor yang berdampak pada 185 sektor lainnya. Setiap investasi Rp 1 triliun pada sektor perumahan, terdapat peningkatan PDB sebesar kurang lebih Rp 1,9 triliun," bebernya.
Alasan BI
Pada kesempatan sama, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti membeberkan alasan bank sentral mau menerima Repo dari surat berharga dalam bentuk corporate bond ini.
Sebab, merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Bank Indonesia punya tiga tujuan, yakni menjaga stabilitas nilai tukar, menjaga dan mencapai stabilitas sistem keuangan, dan juga memperkuat sistem pembayaran.
"Artinya, dalam rangka melakukan itu tentunya kan BI juga harus bisa mempunyai kapasitas untuk penyebaran dari kebijakan moneter itu secara lebih luas," kata Destry.
Perluasan Fungsi Bank Indonesia
Sejauh ini, Destry melanjutkan, perbankan jika membutuhkan dana atau melakukan Repo lebih menggunakan Surat Berharga Negara (SBN) atau Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
"Karena di dalam Undang-Undang (P2SK) dimungkinkan, jadi Bank Indonesia itu boleh melakukan transaksi jual beli, atau mau outright ataupun mau repo. Tidak hanya menggunakan SBN atau SRBI, yaitu surat berharga diberikan oleh pemerintah atau even Bank Indonesia sendiri," tuturnya.
"Tapi, kita juga bisa menggunakan surat berharga berkualitas lainnya. Alhamdulillah, akhirnya SMF lah yang menjadi salah satu contoh dari surat berharga lain yang bisa di-Repo-kan kepada BI," sambung Destry.