Liputan6.com, Jakarta Pekerja Migran Indonesia (PMI) selalu membawa harapan di benaknya. Ingin memperbaiki nasib sampai mencari penghidupan yang lebih layak. Namun, tak semua perjalanan itu seusai mimpinya. Bagi sebagian dari mereka, negeri rantau justru menjadi petaka.
Duka itu kembali tercatat oleh seorang warga asal Temanggung, Jawa Tengah. Salah satu PMI yang pulang dengan kondisi cacat permanen. Namun, identitasnya masih dirahasiakan.
Advertisement
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk Malaysia, Dato' Indera Hermono menceritakan penganiayaan yang dialami PMI asal Temanggung itu hingga cacat permanen. Dia menyebut, PMI itu berhasil diselamatkan pada Oktober 2025 lalu.
"Menurut pengakuannya dia disiram air panas sampai luka sehingga dokter harus menggunting bibirnya," kata Indera Hermono, Selasa (19/11/2025).
Dulu, dalam foto masa lalunya, korban tampak sehat dengan bibir utuh dan tubuh yang bugar. Kini, badannya kurus kering akibat kekejaman yang dialaminya.
"Ini saya kira suatu tindakan biadab yang dilakukan oleh seorang majikan di Malaysia terhadap pekerja asisten rumah tangga asal Indonesia," kata Indera Hermono.
Indera Hermono menyebut, korban tidak pernah menerima gaji selama 21 tahun bekerja. Dia selalu disiksa dan tidak pernah terhubung dengan keluarga dan pihak luar.
"Korban tidak pernah menerima gaji selama bekerja, sejak tiba di Malaysia hingga diselamatkan pada 19 Oktober 2025," katanya.
PMI asal Temanggung itu diduga menjadi korban eksploitasi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejak akhir tahun 2004.
Diselamatkan Anak Majikan
Indera Hermono mengatakan, kasus penganiayaan terhadap korban terungkap setelah anak majikan melapor ke polisi Malaysia pada 19 Oktober 2025. Saat itu, anak sang majikan tidak tega melihat korban selalu disiksa orang tuanya.
"Entah mengapa anak si majikan baru melaporkan setelah peristiwa itu terjadi sekian tahun lamanya," ucap Indera Hermono, dilansir Antara.
Korban sendiri pada mulanya tidak dapat dikenali identitasnya, dan hanya dipercayai sebagai WNI melalui keterangan si anak majikan. Pada 30 Oktober 2025, korban dibawa ke KBRI Kuala Lumpur untuk proses identifikasi identitas melalui pengambilan data biometrik keimigrasian.
Data korban pun tidak ditemukan dalam sistem keimigrasian Indonesia, meskipun korban mengaku pernah membuat paspor pada tahun 2004 dan mengingat nomor paspornya.
Sebagai tindak lanjut, Atase Polri kemudian melakukan pengambilan sidik jari korban dan mengirimkannya ke Pusat Inafis dan Identifikasi (Pusident) Polri di Indonesia untuk penelusuran lebih lanjut.
Hasil identifikasi menunjukkan bahwa korban benar seorang WNI dan berdomisili di Temanggung. Selanjutnya untuk menindaklanjuti hasil tersebut, Polres Temanggung mendatangi alamat korban dan berhasil menemui pihak keluarga.
Dari hasil verifikasi, keluarga memberikan selembar foto lama yang kemudian dikonfirmasi oleh korban sebagai dirinya dan keluarganya. Identitas korban pun berhasil dipastikan secara sah.
Saat ini, kasus tersebut sedang diselidiki oleh pihak berwenang Malaysia di bawah Seksyen 12 Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007, dan Seksyen 326 Kanun Keseksaan (tindak kekerasan berat).
Kisah PMI Lainnya
Tak berhenti di cerita itu, Indera Hermono juga mengungkapkan, ada PMI asal Sumatera Barat (Sumbar) yang juga dianiaya majikannya. Belakangan diketahui, majikan tersebut merupakan dokter.
Korban mulai bekerja sebagai asisten rumah tangga untuk menjaga bayi kembar dari majikannya pada 24 Februari 2025. Hubungan antara korban dengan majikannya mulai renggang pada awal Mei 2025.
"Hubungan mulai renggang manakala salah satu bayi kembar tersebut tersedak saat minum susu hingga harus dirawat di ICU selama 2 bulan," ungkap Indera Hermono, dilansir Antara, Rabu (19/11/2025).
Mulai September 2025, majikan mulai memukul korban menggunakan tangan maupun alat berupa hanger plastik dan gagang sapu. Alasannya, korban bekerja lambat, tidak rapi, dan rumah berantakan.
Sementara korban menyatakan dia tidak sempat merapikan rumah karena harus menjaga anak kembar. Memasuki November 2025, korban semakin sering menerima omelan dan penganiayaan secara fisik.
Puncak kekerasan terjadi pada Kamis, 13 November 2025 malam. Sang majikan marah karena rumah berantakan, dan pekerjaan rumah tidak beres. Majikan lalu memanaskan air dalam panci dan setelah mendidih air disiramkan ke tubuh korban.
"Korban mengalami luka di bagian punggung dan lengan sebelah kanan. Tapi korban tidak diberikan kesempatan istirahat ataupun mengobati luka," jelasnya.
Dalam kondisi terluka fisik dan mental, korban dipaksa menyelesaikan pekerjaan rumah seperti menyeterika baju dan bersih-bersih hingga Jumat, 14 November 2025, pukul 04.30 pagi.
Diberi Waktu 30 Menit untuk Istirahat
Majikan kemudian hanya memberi waktu 30 menit bagi korban untuk istirahat atau tidur. Pelaku juga mengancam akan menyiram air panas lagi apabila korban tidak bangun pada Jumat, 14 November 2025 pukul 5.00 pagi.
Saat menggendong bayi pada Jumat sore, korban mendengar majikan wanita meminta suaminya memanaskan air untuk disiramkan kepadanya. Majikan wanita marah karena melihat korban sempat tertidur di dapur lewat rekaman CCTV.
Mendengar hal tersebut, korban menjadi ketakutan lalu diam-diam keluar melalui jendela rumah dan bersembunyi di selasar luar kondominium lantai 29. Melihat korban duduk di tepi bangunan kondominium, majikan kemudian membujuk korban agar masuk ke rumah dan berbincang baik-baik, dan majikan berjanji tidak akan memukul.
Terbujuk rayuan majikan, korban masuk kembali ke dalam rumah melalui jendela. Namun belum sempat kedua kakinya menginjak lantai, suami majikan menarik badan korban masuk rumah dan bersama istrinya memukuli korban. Korban lalu ditarik ke dalam kamar mandi dan disiram dengan air panas.
Majikan kemudian menyuruh korban mengganti baju dalam tiga detik dan menyuruhnya membersihkan botol susu bayi. Saat itu, korban mendengar majikan kembali menyalakan kompor untuk memanaskan air.
Mengetahui gelagat buruk, saat air akan mendidih, korban lari ke dalam kamar kedua dan menguncinya dari dalam. Korban lalu keluar lagi dari jendela kamar dan bersembunyi di dekat mesin AC di tepi bangunan kondominium tingkat 29.BACA JUGA:
Proses Penyelamatan
Melihat ada orang yang berdiri di tepi bangunan lantai 29, pihak keamanan bangunan kondominium segera menghubungi pemadam kebakaran untuk meminta bantuan penyelamatan. Awalnya pihak keamanan sempat menduga korban tersebut berniat bunuh diri dengan cara melompat dari ketinggian.
Sementara itu untuk menghindari tangkapan dari suami majikan, korban merosot turun melalui pipa bangunan ke tingkat 28. Namun karena jendela kamar tingkat 28 saat diketuk tidak ada jawaban maka korban kembali merosot turun ke tingkat 27.
Korban kemudian diselamatkan oleh petugas pemadam kebakaran dari jendela kamar kondominium lantai 27. Setelah diberi perawatan luka bakar pada punggung dan lengannya, pada Jumat malam korban diantar petugas pemadam kebakaran ke balai polis (pos polisi) yang terletak di dekat kondominium tempat korban bekerja.
Korban bertahan di balai polis menunggu perwakilan dari KBRI datang, dan pada Selasa (18/11/2025), korban berada di Shelter KBRI Kuala Lumpur untuk mendapatkan pendampingan advokasi. Korban disebut mengalami trauma berat.
Indera Hermono sempat menunjukkan foto-foto luka yang dialami korban asal Sumatera Barat itu. Tubuhnya penuh luka bakar dan luka lebam. BACA JUGA:
Masuk Malaysia Lewat Jalur Nonprosedural
Berdasarkan data KBRI KL, korban masuk ke Malaysia melalui jalur nonprosedural pada Februari 2025. Korban naik Ferry Dumai–Port Dickson.
Korban bekerja sebagai asisten rumah tangga untuk menjaga bayi kembar dari majikan pasangan suami dan istri yang tinggal di sebuah kondominium lantai 29, di Kuala Lumpur.
Korban mulai bekerja pada 24 Februari 2025, dan dijanjikan gaji RM1.500 per bulan (sekitar Rp6.033.501/kurs RM1 = Rp4.022) dan tambahan RM100 per bulan apabila tidak ambil cuti mingguan.
Minta Imigrasi Bersikap Tegas
Indera Hermono meminta dan mendorong pihak kepolisian Malaysia (Polis Diraja Malaysia/PDRM) menindak tegas semua pelaku sesuai hukum yang berlaku, agar dapat memberikan efek jera dan mencegah peristiwa serupa terulang kembali.
Di sisi lain, dia juga menyatakan dengan tegas agar pihak imigrasi betul-betul menjalankan perannya dengan baik, guna mencegah adanya PMI yang bekerja secara nonprosedural di luar negeri. Permintaan itu sudah berulang kali disampaikan kepada imigrasi.
"Jadi di sini kelihatan bahwa kalau kita sendiri terus membiarkan ada pekerja undocumented keluar dari Indonesia dan ini menimbulkan kerawanan," kata Indera Hermono.
Dia mengatakan proses penerbitan paspor sering kali masih terlalu mudah. Padahal proses profiling sangat penting dilakukan untuk mencegah adanya WNI yang mengaku akan melancong atau berwisata ke luar negeri, namun ternyata bekerja secara nonprosedural di negara tujuan.
"Ini mohon maaf saya katakan, tidak ada perbaikan di dalam negeri, tentang bagaimana kita melakukan pencegahan. Kalau kita tidak melakukan pencegahan, maka kejadian-kejadian seperti ini ini akan terus terjadi. Jadi pekerjaan rumah kita ini sebetulnya tidak berat, tetapi tidak pernah dibereskan," sesal Indera Hermono.
Dia mengatakan semestinya proses profiling tidak sulit untuk dilakukan, jika ada kemauan dan keseriusan. Misalnya dengan menerapkan profiling khusus kepada pemohon paspor yang dicurigai tidak memiliki kemampuan finansial untuk berwisata ke luar negeri.
Pihak imigrasi misalnya, bisa meminta pemohon yang dicurigai akan bekerja di luar negeri, untuk menunjukkan rekening koran perbankannya, kemudian dilihat apakah yang bersangkutan betul-betul memiliki kemampuan berwisata ke luar negeri atau justru dapat dicurigai akan bekerja secara nonprosedural di luar negeri.
"Kalau orang-orang dari 'kampung' bikin paspor itu kan harus dicurigai mau bekerja, apalagi dia perempuan, apalagi dia sendiri. Ini kan selalu ada orang yang membawanya, ada calonya kenapa hal ini tidak pernah dibereskan," imbuhnya.
Dia menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perhatian sangat besar terhadap perlindungan masyarakat Indonesia di luar negeri, salah satunya dengan meningkatkan status BP2MI menjadi kementerian. Hal itu semestinya dapat dimaknai atau direspons pihak-pihak terkait dengan ikut meningkatkan upaya pencegahan dan perlindungan terhadap WNI yang akan ke luar negeri.
"Ini kan artinya bahwa perlindungan pekerja migran itu betul-betul menjadi perhatian pemerintah. Tetapi di level implementasi hal-hal ini masih aja terus terjadi. Jadi ini persoalan-persoalan yang selalu terjadi dari dulu dan tidak terlihat adanya perbaikan yang serius," tegas dia.
Indera Hermono mengingatkan para PMI itu, khususnya para perempuan pahlawan devisa, sejatinya hanya memiliki tujuan mulia untuk mencari sesuap nasi di negeri orang. Namun cara-cara nonprosedural yang ditempuh tentu tidak dapat dibenarkan sama sekali, karena selain menyalahi hukum juga menimbulkan kerawanan atas keselamatan dan nyawa para pekerja migran.
Oleh sebab itu peran imigrasi sebagai pihak penerbit paspor harus terus ditingkatkan. Perlindungan WNI di luar negeri adalah kewajiban negara, namun pencegahan tidak kalah penting untuk dilakukan, termasuk dengan cara memberantas calo-calo yang kerap meloloskan calon PMI nonprosedural ke luar negeri.
Perlindungan pekerja migran tidak boleh lagi menjadi slogan semata. Jangan sampai ada lagi jeritan pilu pekerja migran Indonesia di luar negeri.