Operasi Penertiban di Cipayung Depok: Bangunan Liar Dibongkar, Toko Penyimpan Miras Terungkap

Operasi penertiban bangunan liar di sepanjang Kali Cipayung dan Jalan Raya Cipayung berujung pada ditemukannya 211 botol minuman keras dari sebuah toko tertutup yang mencurigakan.

oleh Dicky Agung PrihantoDiterbitkan 20 November 2025, 01:05 WIB
Ratusan botol miras diamankan Satpol PP Depok dari sebuah toko di Jalan Raya Cipayung, Depok. (Foto: iputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama Polri dan TNI melakukan operasi penertiban pada sejumlah bangunan liar di sepanjang aliran Kali Cipayung dan Jalan Raya Cipayung, Depok.

Saat satu persatu bangunan liar tersebut diratakan baik menggunakan alat manual maupun eskavator, Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat tampak mencurigai sebuah toko yang tertutup rapat dan dihalangi sebuah mobil di Jalan Raya Cipayung.

"Kami melihat ada toko yang ditutup dan tergembok, sedangkan di sekitarnya sejumlah toko maupun pedagang tampak membuka usahanya," kata dia, Rabu (19/11/2025).

Dede pun meminta sang pemiliknya membuka toko yang ditutupnya. Kecurigaannya pun membuahkan hasil.

"Ternyata benar toko itu menyimpan dan menjual miras," ungkap dia.

Dede langsung meminta pasukannya untuk segera menyita miras tersebut, sebagaimana keberadaan barang tersebut  bertentangan dengan Perda Kota Depok.

Tak hanya di lemari pendingin, lanjut dia, ratusan miras juga ditemukan di ruangan lainnya dalam toko tersebut.

"Totalnya ada 211 miras siap edar," kata Dede.

 

Langsung Disita

Dede menuturkan, miras dari berbagai merk itu pun langsung dimasukan ke dalam kardus untuk diamankan.

"Kami langsung bawa ke kantor Satpol PP dan penjual kami mintai keterangan," jelas dia.

Dede menegaskan, Satpol PP Kota Depok akan melakukan hal ini tak akan berhenti dilakukan pihaknya. Bahkan, dia mengklaim tidak akan tebang pilih dalam menegakan atuyran.

"Apapun itu, selama melanggar maka akan kita tertibkan, mau itu bangunan liar maupun miras," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya