Liputan6.com, Jakarta Ada cerita tak terlupa di balik bebasnya Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dari Rutan KPK. Kala itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu merasa heran, kenapa dirinya memakai batik hari itu. Tepat di hari Jumat, 1 Agustus 2025.
"Jarang-jarang saya pakai baju batik. Biasanya kan pakaian saya putih. Senin sampai Jumat putih. Soalnya kalau pakai batik bingung, batik yang mana ya nanti ada yang samaan kalau pakai batik Hakordia. Tapi entah kenapa hari itu saya pilih batik," kata Asep saat berbincang santai di acara Media Gathering bersama insan pers di Bogor, Rabu (19/11/2025).
Advertisement
Tetapi, batik hari itu rupanya menjadi penanda. Bahwa terpidana Hasto Kristiyanto dibebaskan setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo. Padahal, Hasto baru saja divonis 3,5 tahun penjara atas tuduhan suap terhadap proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
"Ada sedikit cerita pada saat prosesnya (keluar dari rutan). Selesai suratnya keluar, kemudian waktu itu malam-malam saya berpakaian batik itu kebetulan pakai batik dan saya ketemu Pak HK di selasar Rutan. Dia itu bilang begini, kalau nggak salah waktu itu tanggal 1 bulan 8 Agustus. Dia bilang, angka ini (di rompi tahanan) pas dengan tanggalnya saya bebas! Bapak benar juga ngepasinnya," jawab Asep ke Hasto saat berpapasan.
Semata-mata Jalankan Tugas
Meski ada perasaan yang tidak terungkap, Asep mengaku semua yang sudah terjadi semata hanya untuk melaksanakan tugas. Terkait dengan apa yang terjadi setelahnya, Asep menegaskan tidak ada masalah yang membawanya ke ranah personal.
"Tugas kami hanya membuktikan perbuatannya melanggar hukum, lalu hukumnya apa? kemudian bukti-bukti yang ada kami kumpulkan apa? Pun, misalkan setelah di persidangan, setelah sidang, kemudian diputuskan, kemudian diberikan amesti, karena itu juga merupakan hak prerogatif dari presiden tentunya, bagi kami tidak masalah. Karena itu ada secara hukumnya, ada aturannya. Jadi itu tentu akan menghormati prosesnya," jelas Asep.
Senada dengan itu, Jaksa Senior KPK Budhi Sarumpaet yang mengawal dakwaan hingga tuntutan terhadap Hasto juga mengaku tetap tegak lurus dengan tugasnya. Meski berujung amnesti, namun hal itu tidak menggugurkan tugas mulianya dalam membuktikan keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku.
"Jadi, kami selaku penuntut umum itu tugasnya cuma satu, melakukan penuntutan dan kami bisa membuktikan bahwa perbuatan itu terbukti di sidang. Berdasarkan dengan dakwaan yang kami buat, karena dakwaan itu adalah mahkotanya jaksa. Nah, ketika itu terbukti, artinya kami sudah menang!," dia memungkasi.
Sebagai informasi, menurut vonis hakim, Hasto dinyatakan bersalah atas suap terkait penetapan kursi DPR PAW Harun Masiku. Namun hakim menilai yang bersangkutan tidak terbukti melakukan obstruction of justice.