Pramono Anung Beberkan Alasan Belum Cabut KJP Plus Milik Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa terduga pelaku dalam kasus ledakan di SMAN 72 tetap berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) karena statusnya masih terduga.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 19 November 2025, 19:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengubah nama kawasan Tanah Merah di Jakarta Utara menjadi Kampung Tanah Harapan. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut bahwa pelaku kasus ledakan SMAN 72 Jakarta, Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), masih berstatus sebagai penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan belum dicabut.

"Yang pertama, yang anak terduga bermasalah hukum. Tentunya karena sekarang ini statusnya masih terduga, yang bersangkutan tetap berhak menerima KJP Plus," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Menurut Pramono Anung, saat ini Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga telah diminta untuk merumuskan mekanisme pencegahan perundungan atau bullying di sekolah. Langkah ini, mencakup kolaborasi dengan jajaran konseling untuk memastikan perundungan tidak kembali terjadi.

"Sedangkan untuk mekanisme bullying yang ada di lingkungan sekolah yang ada di DKI Jakarta, saya sudah meminta kepada Dinas Pendidikan bekerja sama dengan jajaran terkait, terutama untuk konseling, untuk merumuskan bahwa bullying jangan sampai terjadi kembali di wilayah Jakarta," ungkap dia.

Pramono menyebut, akan ada mekanisme khusus penindakan bagi yang melanggar. Meski begitu, dia belum dapat menjelaskan penindakan yang dimaksud secara lebih rinci.

"Bagi siapa pun yang nanti melakukan pelanggaran, tentunya akan ada mekanisme terhadap itu," jelas dia.

Pramono juga menegaskan komitmennya untuk menjaga sekolah di Jakarta menjadi lingkungan yang aman bagi anak-anak untuk memperoleh ilmu pengetahuan.

"Dan saya memang berkeinginan bahwa bullying atau perundungan tidak terjadi di Jakarta," ujar Pramono.

Polisi: Bullying Pemicu Aksi Peledakan SMAN 72 Jakarta

Sebelumnya, Mabes Polri mengungkapkan terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara mengalami perundungan atau bullying. Masalah ini membuat pelaku mudah terjerumus konten negatif di sosial media.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta memang tidak terpapar jaringan terorisme. Namun, perundungan yang dialami mempermudah dirinya melakukan aksi nekat.

“Salah satu kasus menonjol adalah peristiwa kejadian yang ada di SMA Negeri 72 Jakarta Utara pada 7 November 2005 yang lalu. Yang melibatkan anak, meski fenomena tersebut berbeda dengan radikalisasi online,” tutur Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).

“Di mana pelaku melakukan aksi karena menjadi korban bullying dari rekannya, dan meniru pelaku penembakan massal di luar negeri sebagai metode untuk melakukan aksi balas dendam, dan bukan melakukan aksi karena keyakinan atas salah satu paham atau ideologi,” sambungnya.

Menurut Trunoyudo, pengalaman dirundung memang dapat mempermudah anak dan pelajar terpapar radikalisme. Jaringan terorisme memanfaatkan sosial media hingga game online untuk menarik minat secara perlahan.

“Propaganda didisiminasi dengan menggunakan video pendek, animasi, meme, serta musik yang dikemas menarik untuk membangun kedekatan emosional dan memicu ketertarikan ideologis. Maka dari hasil assessment kerentanan anak dipengaruhi oleh sejumlah faktor sosial. Seperti apa, di antaranya adalah bullying dalam status sosial, broken home dalam keluarga,” jelas dia.

Kurangnya perhatian dari keluarga juga dapat memudahkan anak dan pelajar terpapar radikalisme. Tidak ketinggalan usia yang memasuki remaja dan pencarian identitas jati diri.

“Marginalisasi sosial, serta minimnya kemampuan literasi digital dan pemahaman agama,” kata Trunoyudo.

Cara Menjauhkan Anak dari Rekrutmen Jaringan Teroris

Rekrutmen jaringan terorisme terhadap anak yang meresahkan itu membuat Polri merekomendasikan empat langkah utama. Pertama, kajian regulasi terkait pembatasan dan pengawasan kemanfaatan media sosial untuk anak di bawah umur.

“Kedua, pembentukan tim terpadu, lintas kementerian atau lembaga untuk deteksi dini, edukasi, intervensi pencegahan, penegakan hukum, pendampingan psikologis, serta pengawasan pasca intervensi,” ungkapnya.

Selanjutnya yang ketiga, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi seluruh stakeholder agar penanganan dilakukan secara cepat, seragam, serta sesuai dengan mandat dan tupoksi masing-masing institusi.

Adapun kempat, lanjut Trunoyudo, meminta agar seluruh elemen masyarakat, baik orang tua, guru, dan seluruh stakeholder, untuk lebih peduli terhadap fenomena rekrutmen jaringan terorisme terhadap anak dan pelajar, demi memutus mata rantainya.

“Polri menegaskan komitmen untuk melindungi anak-anak Indonesia, beserta seluruh kementerian dan lembaga, dan BNPT, KPAI, dan LPSK, serta seluruh kementerian stakeholder terkait, terhadap dari ancaman radikalisasi eksploitasi ideologi maupun kekerasan digital untuk melindungi anak-anak Indonesia, serta terus bekerja sama dengan seluruh unsur-unsur pemerintah serta masyarakat,” Turnoyudo menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya