Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan pencairan gaji dan tunjangan dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang sebelumnya tertahan akibat proses hukum. Kepastian ini sekaligus menjadi babak baru bagi keduanya setelah terseret kasus pungutan Rp 20 ribu dari orang tua murid yang sempat memicu simpati publik secara nasional.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menyampaikan bahwa pencairan seluruh hak keuangan keduanya direncanakan berlangsung pada Senin, 17 November 2025.
Advertisement
Pada hari yang sama, Rasnal dan Abdul Muis juga dijadwalkan bertemu dengan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, untuk menerima surat pengaktifan kembali setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Proses pencairannya besok. Keduanya juga akan bertemu dengan Pak Gubernur untuk penyerahan surat pengaktifan kembali,” ujar Iqbal, Minggu (16/11/2025).
Iqbal menjelaskan bahwa selama proses hukum berjalan, bagian keuangan Pemprov Sulsel tidak pernah menerima Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SPTDH) atas nama Abdul Muis. Karena itu, hak-hak keuangannya tidak sepenuhnya terhenti dan gaji tetap dibayarkan.
Pemprov Sulsel kini telah merampungkan perhitungan ulang seluruh hak kepegawaian kedua guru tersebut sebagai bentuk pemulihan hak setelah turunnya keputusan rehabilitasi.
Rasnal akan menerima total Rp 149.448.786, yang mencakup kekurangan gaji, tunjangan hari raya, dan gaji ke-13 sebesar Rp 93.528.786. Ia juga berhak atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Januari hingga Agustus 2024 sebesar Rp 15.600.000, TPP Mei hingga Oktober 2025 senilai Rp 11.700.000, serta tunjangan profesi guru tertunda sebesar Rp 28.620.000.
Sementara itu, Abdul Muis akan menerima hak keuangan sebesar Rp 26.460.600. Jumlah ini terdiri dari TPP sebesar Rp 11.700.000 dan tunjangan profesi guru senilai Rp 14.760.600.
Tetap Mengajar Tanpa Digaji
Fakta baru mencuat dalam kasus pemecatan dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yakni Rasnal dan Abdul Muis. Pemprov Sulsel ternyata tak lagi membayarkan gaji Rasnal setelah ia bebas dari penjara. Padahal saat itu dia belum dipecat.
Hal itu diungkapkan oleh Abdul Muis saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi E DPRD Sulawesi Selatan pada Rabu (12/11/2025). Muis menjelaskan Rasnal tak lagi menerima gajinya setelah ia bebas dari penjara pada 29 Agustus 2024.
Pada 1 September 2024, Rasnal kembali aktif mengajar di SMA Negeri 3 Luwu Utara. Per 1 Oktober 2024 Rasnal tak lagi menerima gaji, namun ia tetap mengajar demi anak didiknya hingga diterbitkannya SK pemecatan oleh Gubernur Sulsel.
"Pak Rasnal itu kasihan, 1 tahun 3 bulan (tidak terima gaji), sejak keluar dari penjara. Putusan MA itu kan satu tahun yang lalu, dia jalani hukuman masih aman gajinya. 1 bulan setelah keluar dari penjara gajinya setop," kata Muis.
Dari data yang diterima Liputan6.com, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menerbitkan dua surat keputusan resmi sebagai dasar pelaksanaan PTDH terhadap kedua guru tersebut. Keputusan PTDH itu diambil setelah MA memvonis keduanya bersalah dan diperkuat dengan pertimbangan teknis dari BKN.
Untuk Rasnal, pemberhentian dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Sementara untuk Abdul Muis, keputusan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.
"Kalau saya masih aman (selama ditetapkan tersangka dan dipenjara masih terima gaji). Tapi saya tidak tahu bulan depan setelah terbit SK pemecatan. Kalau sebelumnya ini masih aman saya punya gaji," ucapnya.