Sidang kedua kasus penyerbuan 12 anggota Kopassus Grup II, Kandang Menjangan, Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, kembali menjalani sidang di Pengadilan Militer (Dinmil) II-11 Yogyakarta, Senin (24/5/2013). Dalam sidang kedua yang mengagendakan pembacaan eksepsi atau pembelaan terdakwa atas dakwaan itu, pengacara terdakwa menolak penggunaan pasal pembunuhan berencana yang didakwakan Oditur Militer.
Liputan 6 Petang SCTV, Senin (24/5/2013), memberitakan, karena kondisi psikisnya belum pulih, 10 saksi kasus penyerangan Lapas Cebongan menyatakan tidak siap untuk hadir di persidangan. Sesuai rekomendasi tim psikologi lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) mereka memilih melakukan kesaksian secara teleconference.
"Kami masih menunggu panggilan saksi baik untuk hadir maupun melalui teleconference. Tapi untuk video teleconference juga sudah dipersiapkan," kata Kepala Tata Usaha dan Humas Lapas Cebongan, Aris Bimo.
Rencananya, 42 saksi akan dihadirkan dalam persidangan kasus ini. Mereka terdiri dari 11 orang sipir dan 31 warga binaan.
Sementara itu, Ketua Penasehat Hukum terdakwa Kolonel Rokhmat menyatakan dakwaan Oditur Militer kabur dan tidak sesuai fakta. Penasehat hukum membantah penyerbuan yang mengakibatkan tewasnya 4 tahanan lapas direncanakan.
"Dakwaan itu kabur karena tidak bisa menjelaskan tentang unsur-unsur perencanaan tindakan. Bahwa terdakwa sama sekali tidak mengetahui dimana dan kapan penyerangan dilakukan," ujar Rokhmat. (Adi/Mut)
Liputan 6 Petang SCTV, Senin (24/5/2013), memberitakan, karena kondisi psikisnya belum pulih, 10 saksi kasus penyerangan Lapas Cebongan menyatakan tidak siap untuk hadir di persidangan. Sesuai rekomendasi tim psikologi lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) mereka memilih melakukan kesaksian secara teleconference.
"Kami masih menunggu panggilan saksi baik untuk hadir maupun melalui teleconference. Tapi untuk video teleconference juga sudah dipersiapkan," kata Kepala Tata Usaha dan Humas Lapas Cebongan, Aris Bimo.
Rencananya, 42 saksi akan dihadirkan dalam persidangan kasus ini. Mereka terdiri dari 11 orang sipir dan 31 warga binaan.
Sementara itu, Ketua Penasehat Hukum terdakwa Kolonel Rokhmat menyatakan dakwaan Oditur Militer kabur dan tidak sesuai fakta. Penasehat hukum membantah penyerbuan yang mengakibatkan tewasnya 4 tahanan lapas direncanakan.
"Dakwaan itu kabur karena tidak bisa menjelaskan tentang unsur-unsur perencanaan tindakan. Bahwa terdakwa sama sekali tidak mengetahui dimana dan kapan penyerangan dilakukan," ujar Rokhmat. (Adi/Mut)