MK Tutup Celah Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Tim Komisi Reformasi Polri

Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK soal polisi di jabatan sipil perlu ditindaklanjuti dengan revisi UU Kepolisian.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 13 November 2025, 18:24 WIB
Yusril Ihza Mahendra, seorang advokat, akademisi di bidang hukum tata negara, politikus, dan salah seorang tokoh pemikir dan intelektual Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia pada era Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menegaskan polisi yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

"Tentu semua anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian akan tahu dan menyadari bahwa ada keputusan Makamah Konstitusi, dan keputusan MK itu, seperti kita ketahui, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, dan karena itu ini jadi bahan masukan bagi Komite dalam rangka reformasi kepolisian ini," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

 

Yusril membuka peluang dengan putusan MK tersebut, bakal merevisi Undang-Undang Kepolisian tahun 2002. 

"Yang ada dulu itu kan pemisahan TNI-Polri. Tapi memang dengan konsisten, itu berlaku bagi TNI kalau tidak salah ya. Kemudian memang mengundurkan diri, kecuali jabatan-jabatan tertentu yang disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah, seperti Jabatan Sekretariat Militer misalnya atau Jabatan di Kementerian Pertahanan tidak perlu mengundurkan diri," ungkap dia.

"Tapi kepolisian, memang prakteknya masuk ke jabatan birokrasi sipil tanpa mengundurkan diri. Karena memang aturannya tidak ada," sambungnya.

Karena itu, lanjut Yusril, dengan putusan MK tersebut, wajib diikuti dengan perubahan aturan, termasuk menentukan nasib para anggota Polri aktif yang kini menduduki jabatan sipil.

"Transisinya bagaimana mereka yang sudah terlanjur memegang jabatan di kementerian atau di lembaga itu akan seperti apa? Nanti akan kita bahas soal itu," kata dia.

Putusan MK Tutup Celah Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan polisi yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta (13/11/2025).

Mahkamah mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."

Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."

Dalam perkara ini, para pemohon mempersoalkan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’" yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Menurut mereka, frasa tersebut menimbulkan anomali hukum dan mengaburkan makna norma pasal keseluruhan.

Syamsul dan Christian menilai, dengan berlakunya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri", seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.

Para pemohon memandang, cukup dengan menyatakan telah “berdasarkan penugasan dari Kapolri”, seorang anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil. Mereka mendalilkan celah itu telah dimanfaatkan selama ini.

Norma Tidak Jelas dalam UU Polri

Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” ternyata sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Akibatnya, terjadi ketidakjelasan terhadap norma pasal dimaksud.

“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.

Maka dari itu, Mahkamah menyimpulkan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya