Revisi KUHAP: Penyidik Boleh Sita Benda Bergerak Tanpa Izin Pengadilan

Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati salah satu poin Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait kewenangan penyidik.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 13 November 2025, 13:20 WIB
Suasana rapat paripurna ke-15 masa sidang IV tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Rapat beragendakan mendengar laporan Baleg DPR terkait penetapan prolegnas RUU Prioritas tahun 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati salah satu poin Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait kewenangan penyidik. Pada revisi tersebut, penyidik boleh menyita benda bergerak tanpa persetujuan Ketua Pengadilan Negeri (PN).

Ketentuan tersebut ditetapkan dalam rapat panitia kerja tentang KUHAP yang digelar Komisi III dan pemerintah di Gedung DPR RI, Kamis (13/11/2025).

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan alasan bahwa poin itu sudah dipertegas di ayat (1) pada Pasal 112A. "Jadi pasal 112A itu hanya 3 ayat," kata Edward.

"Oke sepakat teman-teman?" tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian mengetok palu.

Adapun pada Pasal 112A ayat (1) berbunyi: "Dalam keadaan kendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua PN hanya atas benda bergerak, dan untuk itu dalam waktu 5 hari kerja wajib melapor kepada Ketua PN guna memperoleh persetujuannya."

 

Kriteria Keadaan Mendesak

Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kemudian dipertegas dalam ayat (2), meliputi:

A. Letak geografis yang susah dijangkauB. Tertangkap tanganC. Tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan alat bukti secara nyataD. Benda atau aset itu mudah dipindahkanE. Adanya ancaman serius thd keamanan nasional atau nyawa seseorang yang melakukan tindakan segeraF. Situasi berdasarkan penilaian penyidik.

Draft RUU KUHAP juga menghapus ayat (3) yang berbunyi: "penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib dimintakan persetujuan kepada ketua pn paling lama 5 hari kerja terhitung sejak penyitaan selesai dilakukan."

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya