KPAI Nilai Aksi Gus Elham Cium Anak di Panggung Tak Pantas dan Berpotensi Langgar Hukum

KPAI menyampaikan keprihatinan terhadap tindakan seorang Da’i yang mencium anak perempuan di depan umum sebagaimana viral di media sosial.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 13 November 2025, 12:25 WIB
Pendakwah muda Muhammad Elham Yahya Luqman atau Gus Elham. (Instagram @ellhamyahya)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan terhadap tindakan seorang Da’i yang mencium anak perempuan di depan umum sebagaimana viral di media sosial. KPAI menilai, aksi pendakwah asal Kediri, Elham Yahya Luqman atau Gus Elham itu sebagai tindakan tak pantas.

"Meskipun sebagian pihak menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kasih sayang, KPAI menilai bahwa perilaku demikian tidak pantas dilakukan, melanggar norma sosial, norma agama, dan prinsip perlindungan anak," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama Aris Adi Leksono dalam keterangan tertulis, diterima Kamis (13/11/2025).

Menurut Aris, tindakan Gus Elham tersebut juga berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pasalnya, lanjut dia, berdasarkan telaah Hukum dan Norma, Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

"Lebih lanjut dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatur bahwa setiap bentuk tindakan fisik atau non-fisik yang bersifat seksual dan tanpa persetujuan korban, termasuk menyentuh, mencium, atau meraba bagian tubuh anak yang memiliki konotasi seksual, merupakan tindak pidana kekerasan seksual," ucap Aris.

Kemudian, lanjut dia, dari sisi norma agama, setiap agama mengajarkan penghormatan terhadap martabat anak dan penjagaan kehormatan (iffah) baik laki-laki maupun perempuan.

"Islam, misalnya, mengatur adab menyentuh atau mencium anak dengan batasan yang jelas, tanpa menimbulkan syubhat (keraguan moral) atau rangsangan yang bersifat seksual," ucap Aris.

 

Perspektif Lainnya

Pendakwah muda Muhammad Elham Yahya Luqman atau Gus Elham. (Instagram @ellhamyahya)

Lalu, menurut Aris, dari perspektif norma sosial dan etika publik, tindakan mencium anak di depan umum, apalagi disertai sorotan media, dapat memberi contoh yang keliru dan mengaburkan batas antara kasih sayang dan pelanggaran privasi tubuh anak.

"KPAI menilai bahwa tindakan tersebut, meskipun mungkin dilakukan tanpa niat jahat, dapat mengarah pada kekerasan seksual non-fisik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a UU TPKS, yaitu perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh, kehormatan, serta martabat anak," terang dia.

Selain itu, lanjut Aris, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan trauma atau kebingungan identitas batas tubuh anak, khususnya pada anak perempuan yang sedang tumbuh dan belajar tentang harga diri, rasa aman, dan kontrol terhadap tubuhnya sendiri.

KPAI mengingatkan bahwa setiap anak berhak atas rasa aman atas tubuhnya sendiri, dan setiap bentuk tindakan fisik harus selalu didasarkan pada persetujuan anak serta kepatutan norma sosial dan agama.

"Kepada publik dan tokoh agama agar berhati-hati dalam menunjukkan ekspresi kasih sayang kepada anak di ruang publik, dengan memperhatikan batas etika, norma agama, dan hukum," ucap Aris.

"KPAI merekomendasikan kepada aparat penegak hukum bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), agar dapat dilakukan klarifikasi dan asesmen perlindungan anak untuk memastikan ada atau tidak ada pelanggaran hukum dan menjamin keamanan psikologis anak yang bersangkutan," tandas Aris.

 

Respons Tegas Wamenag Soal Perilaku Gus Elham Cium Anak-anak Perempuan: Tidak Pantas!

Pendakwah muda Muhammad Elham Yahya Luqman atau Gus Elham. (Antara/Instagram @ellhamyahya)

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i buka suara, merespons perilaku Mohammad Elham Yahya Luqman atau biasa disapa Gus Elham yang mencium anak-anak perempuan. Romo Syafi'i menganggap perbuatan itu tidak pantas, apalagi dilakukan oleh seseorang yang dianggap pemuka agama.

"Kita sepakat dengan publik, bahwa itu tidak pantas!," kata Romo Syafii di Jakarta, Selasa 11 November 2025. Dikutip dari Antara.

Sebelumnya beredar foto serta gerakan kampanye yang mengecam perilaku Gus Elham di media sosial. Dalam foto gerakan kampanye tersebut berisi kolase Gus Elham tengah mencium anak-anak perempuan.

Banyak warganet menganggap hal tersebut menjijikkan dan tak pantas dilakukan oleh seseorang yang dianggap sebagai pemuka agama. Namun adapula yang beranggapan hal tersebut sebagai ekspresi kasih sayang.

Romo Syafi'i menjelaskan Kemenag telah memiliki pedoman tegas mengenai lingkungan ramah anak di madrasah dan pesantren melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam.

"Ada surat keputusan dari Dirjen Pendis tentang madrasah dan pesantren ramah anak yang intinya agar anak-anak madrasah, anak-anak pesantren mendapatkan pemenuhan haknya sebagai peserta didik dan jauh dari tindak kekerasan yang tidak seharusnya mereka terima,” ujarnya.

"Tentu saja kasus-kasus itu mungkin tetap ada ya, tapi kita tadi sepakat agar ke depan pengawasannya lebih ditingkatkan agar peristiwa itu bisa hindari," lanjut Wamenag.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pemanggilan atau penelusuran terhadap pihak terkait, Romo Syafi'i mengatakan pengawasan dan penertiban merupakan bagian dari langkah Kemenag untuk memastikan keteladanan dalam ruang publik keagamaan.

"Tadi kan sudah kita sampaikan, pengawasan itu termasuk itu, supaya tidak terulang. Bahkan terhadap yang bersangkutan memang harus ada upaya mengembalikan kepada posisinya, jika tidak mengulangi perbuatan-perbuatannya," pungkasnya.

Infografis game yang dianggap berbahaya untuk anak-anak (Sumber: Infografis Sahabat Keluarga kemendikbud).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya