Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi, di kantor Disbudparpora Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (12/11/2025). Tak hanya itu, KPK juga menggeledah mobil dinas miliknya.
Pemeriksaan dan pengeledahan itu dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi proyek Monumen Reog.
Advertisement
Judha yang semula menghadiri rapat paripurna DPRD Ponorogo, mendadak dipanggil ke Gedung Kesenian Jalan Pramuka, Kelurahan Nologaten, untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Bawa Dokumen dan Dua Tas Usai Geledah Mobil
Dari hasil penggeledahan, sejumlah dokumen dan dua tas kulit dibawa masuk ke ruangan penyidik.
"Belum, belum ada informasi," ujar Judha singkat saat dikonfirmasi sebelum memasuki ruangan bersama tim KPK.
Penggeledahan Disbudparpora Ponorogo terkait Kasus Baru
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo.
"Tim kemudian mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Ini masih didalami," ujar Budi.
Dia menjelaskan peristiwa OTT yang dilakukan KPK sering kali menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pada sektor lainnya di wilayah tersebut.
"Oleh karena itu, informasi dan laporan dari masyarakat menjadi sangat penting untuk membantu KPK dalam mengungkap suatu perkara," katanya.
4 Tersangka Kasus Ponorogo
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penetapan tersangka dilakukan setelah diadakan OTT di wilayah Ponorogo.
Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.