Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Ketiganya tersangka atas nama Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa bakal menjalani pemeriksaan pada Kamis 13 November 2025.
Advertisement
"Iya benar. Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan Kamis 13 November 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Terpisah, Roy Suryo membenarkan dirinya telah menerima surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik. Ia diminta hadir pada pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya.
"Benar, sudah ada panggilan pertama," kata dia dalam keterangannya, Rabu.
Siap Hadir
Roy menyatakan, siap hadir memenuhi panggilan tersebut. "Insya Allah saya hadir bersama Tim Kuasa Hukum," ucap dia.
Sebagai pengamat telematika, ia menegaskan langkah yang dilakukannya selama ini merupakan bagian dari penelitian ilmiah terhadap dokumen publik, yang bahkan telah ia tuangkan dalam buku berjudul “Jokowi’s White Paper.”
"Saya tetap menghormati dulu panggilan tersebut. Perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena pemanggilan dalam status "tersangka" ini belum tentu "terdakwa" apalagi "terpidana"," ujar dia.
Singgung Silfester Matutina
Roy kemudian menyinggung kasus Silfester Matutina yang disebutnya sudah inkrah namun belum dieksekusi.
"Sedangkan ada buronan di Indonesia dengan status sudah "terpidana" dan berjalan 6 (enam) tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang yag berinitial "SM" (Silfester Matutina)," tandas dia.