Liputan6.com, Tel Aviv - Parlemen Israel pada Senin (10/11/2025) mengajukan dua rancangan undang-undang (RUU) yang langsung memicu perdebatan luas.
Termasuk usulan untuk memperluas penerapan hukuman mati bagi pelaku yang dinyatakan melakukan pembunuhan bermotif nasionalisme atau terorisme, dikutip dari laman Los Angeles Times, Selasa (11/11).
Advertisement
RUU hukuman mati, yang digagas Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, lolos pembacaan pertama dengan dukungan 39 suara berbanding 16 dan kini akan dibahas lebih rinci di komite parlemen sebelum dibawa ke pembacaan berikutnya.
Ben Gvir menilai kebijakan itu dapat menjadi “pencegah kuat” terhadap aksi terorisme, bahkan mengancam akan menarik partainya dari koalisi jika RUU tersebut tidak digulirkan untuk pemungutan suara.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu sebelumnya menolak gagasan ini karena khawatir dapat memicu risiko bagi sandera Israel yang masih ditahan di Gaza. Namun ia kemudian mengubah sikap setelah situasi memasuki masa gencatan senjata yang rapuh.
Saat ini, Israel hanya menerapkan hukuman mati dalam kasus yang sangat luar biasa, seperti pengkhianatan atau kejahatan masa Nazi. Eksekusi terakhir dilakukan pada 1962 terhadap Adolf Eichmann, salah satu arsitek Holocaust yang ditangkap di Argentina dan dihukum melalui persidangan bersejarah.
Dalam pernyataan di platform X sebelum pemungutan suara, Ben Gvir menegaskan bahwa “sejarah akan menghakimi siapa pun yang menentang” aturan tersebut.
RUU ini juga mengubah ketentuan pada pengadilan militer yang beroperasi di Tepi Barat, wilayah di mana warga Palestina berada di bawah yurisdiksi hukum militer Israel, sementara pemukim Israel tunduk pada hukum sipil.
Revisi tersebut memungkinkan hukuman mati dijatuhkan oleh mayoritas sederhana para hakim, bukan suara bulat, serta menghapus kemungkinan mempertimbangkan keadaan yang meringankan.
PBB sebelumnya telah mengkritik sistem peradilan militer Israel di Tepi Barat, menilai bahwa hak warga Palestina untuk mendapatkan proses hukum yang layak telah diabaikan selama bertahun-tahun dan bahwa satu lembaga militer memegang fungsi penyelidikan hingga peradilan.
RUU Media Asing
Dalam sidang yang sama, parlemen juga meloloskan pembacaan pertama RUU terpisah yang memberi pemerintah kewenangan menutup media asing tanpa perlu perintah pengadilan.
Aturan ini disebut sebagai upaya “meresmikan” langkah penutupan Al Jazeera pada 2024, yang dilakukan Kementerian Komunikasi Israel dengan tuduhan bias anti-Israel dan keberpihakan pada Hamas dalam peliputan perang Gaza.
Al Jazeera membantah tuduhan tersebut dan mengecam penutupan operasinya, sementara beberapa jurnalisnya di Gaza tewas akibat serangan Israel dalam dua tahun terakhir.
RUU baru yang diperkenalkan anggota parlemen Likud, Ariel Kallner, dan didukung koalisi sayap kanan Netanyahu, akan menjadikan kewenangan itu permanen, bahkan di luar kondisi perang, serta menghapus syarat pengawasan hukum.
Reporters Without Borders (RSF) mengecam keras usulan tersebut. Direktur editorial RSF, Anne Bocandé, menyebutnya sebagai “paku pertama di peti mati independensi editorial media di Israel.” Ia memperingatkan bahwa langkah tersebut berpotensi meninggalkan dampak panjang terhadap kebebasan pers, terutama menjelang pemilu dan di tengah konflik yang masih berlangsung.