Santer Isu Bullying di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta, Ini Kata KPAI

KPAI tengah menunggu pendalaman dari pihak kepolisian terkait dugaan bullying tersebut.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 10 November 2025, 18:44 WIB
Petugas tim penjinak bom berjaga di pintu masuk SMAN 72 Jakarta pada 7 November 2025. Sebuah ledakan terjadi di SMAN 72 Jakarta di kawasan Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat 7 November 2025 siang. (CANDRA/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Isu bullying atau perundungan mencuat di balik insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta. Namun demikian, KPAI, mengaku belum mendapatkan kepastian soal informasi itu

"Enggak ada. Kalau laporan ke KPAI enggak ada," kata Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, usai mengunjungi Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ), Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Margaret menambahkan, meski beredar informasi dari berbagai pihak mengenai kemungkinan adanya perundungan terhadap terduga pelaku, KPAI belum menerima data yang dapat diverifikasi.

"Kalau kemarin saya koordinasi dengan polisi itu katanya belum. Meskipun adalah beberapa yang katanya teman sekolah, ini itu, tapi saya kira mungkin itu juga butuh kita mendengar pendalaman dari anak terduga pelaku," jelas dia.

Margaret menyebut, KPAI menjalankan fungsi pengawasan sebagai langkah proaktif meski tidak ada laporan masuk. Fokus utama KPAI saat ini ialah memastikan pemulihan fisik hingga psikologis seluruh anak yang terdampak.

Siap Turun Tangan Jika Terbukti Ada Praktik Bullying

Kondisi Masjid di dalam SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara pasca adanya ledakan. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Margaret menuturkan, jika nantinya terbukti ada unsur bullying, maka KPAI akan menggunakan pendekatan penanganan yang sama seperti kasus-kasus perundungan lainnya.

“Saya kira itu umum pada penanganan bully seperti yang lain ya, tapi kita perlu pendalaman dulu,” katanya.

Menurutnya, KPAI saat ini juga tengah menunggu pendalaman dari pihak kepolisian. Pasalnya, KPAI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, sehingga seluruh proses hukum terhadap terduga pelaku berada di bawah otoritas kepolisian.

“Sepenuhnya itu kewenangannya polisi ya. Jadi terkait dengan motif, terkait dengan dugaan apa, saya kira itu kewenangannya polisi,” ujarnya.

Meski begitu, KPAI memastikan bahwa terduga pelaku tetap harus mendapatkan layanan psikologis sebagaimana anak lain yang terdampak.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya