Pemuda Muhammadiyah: Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Beri Kepastian Hukum

Dzulfikar mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilainya sebagai upaya menjaga ketertiban ruang publik.

oleh Tim NewsDiterbitkan 07 November 2025, 22:57 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla menilai penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan langkah hukum yang tepat.

Pernyataan ini disampaikan Dzulfikar menanggapi keputusan Polda Metro Jaya yang menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia menilai langkah itu penting untuk memberikan kepastian hukum di tengah banyaknya spekulasi publik.

BACA JUGA: Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Mulai Digelar di PN Jakarta Timur

“Saya rasa penetapan tersangka itu sudah langkah yang tepat. Setidaknya, ini menegaskan adanya kepastian hukum di tengah banyak spekulasi di publik,” ujar Fikar, Jumat (8/11/2025).

Dzulfikar mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilainya sebagai upaya menjaga ketertiban ruang publik. Ia menilai proses hukum ini juga berperan penting dalam meredam kegaduhan di media sosial.

“Isu soal ijazah Pak Jokowi ini kan sempat ramai sekali di media sosial, bahkan bercampur dengan fitnah dan adu domba. Penetapan tersangka ini penting agar kegaduhan itu tidak semakin melebar,” katanya.

Menurutnya, tindakan tegas terhadap penyebaran informasi palsu merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi digital dan ruang publik yang sehat.

“Penanganan tegas terhadap informasi palsu sangat penting untuk mencegah isu-isu serupa dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Tapi yang juga penting, kasus ini harus ditangani dengan presisi dan transparan agar tidak muncul tudingan di kemudian hari,” tegasnya.

Tetapkan 8 Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, terkait tudingan ijazah palsu.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, dalam prosesnya, penyidik melibatkan pengawas eksternal dan internal, termasuk Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.

 

Tak hanya itu, sebanyak 723 item barang bukti disita dan dianalisis oleh tim gabungan forensik, slaah satunya dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi sah dan asli.

Penyidik juga memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, mulai dari pidana, ITE, bahasa, sosiologi hukum, komunikasi sosial, hingga digital forensik.

"Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Asep dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).

Adapun, delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Di mana, penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencamaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik, yang dilaporkan oleh Bapak Isinyur Haji Joko Widodo," kata Asep.

Infografis Sederet Tunjangan dan Fasilitas Pensiun Jokowi. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya