Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara soal produk herbal asal Thailand yakni Hong Thai Herbal Inhaler Formula 2.
Belakangan, produk inhaler ini jadi perbincangan di beberapa negara setelah Thailand Food and Drug Administration (Thailand FDA) mendeteksi kontaminasi mikroba yang melebihi standar keamanan.
Advertisement
“BPOM menyikapi informasi dari otoritas pengawas obat dan makanan Thailand (Thailand FDA) mengenai hasil uji mikrobiologi pada produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 yang tidak memenuhi syarat,” mengutip keterangan resmi BPOM, Jumat (7/11/2025).
“Berdasarkan hasil penelusuran database BPOM, produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak terdaftar di BPOM sehingga merupakan produk ilegal dan tidak dapat diedarkan di Indonesia,” bunyi keterangan tersebut.
Sejak Februari 2025, BPOM telah memonitor peredaran dan iklan produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 sebagai produk ilegal. Berdasarkan hasil monitoring dan pengawasan operasi siber di media daring, seperti e-commerce dan media sosial, BPOM menemukan 539 tautan penjualan dengan estimasi produk yang terjual mencapai 29.589 produk dan nilai keekonomian penjualan mencapai lebih dari Rp925 juta.
BPOM telah menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut dan berkoordinasi dengan e-commerce, Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce Association/idEA) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan.
BPOM juga telah mengeluarkan daftar negatif (negative list) yang harus ditindaklanjuti IdEA dan e-commerce dengan melakukan penurunan/takedown tautan penjualan produk yang masuk dalam daftar tersebut. Potensi keekonomian yang dicegah melalui penurunan/takedown tautan penjualan ini senilai lebih dari Rp10,3 miliar.
Cerdas Pilih Obat Bahan Alam
BPOM pun mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih obat bahan alam/herbal dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa). Serta menghindari menggunakan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar alias ilegal.
“BPOM juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar POM terdekat, apabila mengetahui atau memiliki informasi dan mencurigai kegiatan produksi, peredaran, promosi, iklan obat bahan alam yang tidak memenuhi ketentuan dan mengandung bahan berbahaya/dilarang, termasuk di media daring.”
Klarifikasi Pendiri Hong Thai Herbal Inhaler
Dilansir The Straits Time pada 31 Oktober, produsen Hong Thai Herbal Inhaler Formula 2 telah mengumumkan penarikan kembali Lot 000332, yang terdiri dari 200.000 unit, setelah Thailand FDA mendeteksi kontaminasi mikroba yang melebihi standar keamanan.
Pendiri perusahaan Hong Thai Herbal Inhaler, Teerapong Rabueathum, mengklarifikasi bahwa masalah ini hanya terbatas pada Lot 000332, yang diproduksi pada 9 Desember 2024 dengan tanggal kedaluwarsa 8 Desember 2027. Sementara batch produksi lainnya tetap tidak terpengaruh dan aman untuk dijual.
Ia mengatakan laporan yang menyatakan penghentian semua produksi dan penjualan tidak akurat, karena pemberitahuan FDA hanya berkaitan dengan batch yang terkontaminasi.