Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Memasuki Babak Baru, Polda Metro Gelar Perkara Hari Ini

Terlapor antara lain Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, Rismon Sianipar dan kawan-kawan lainnya.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 06 November 2025, 17:22 WIB
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), akan memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara di Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (6/11/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan, adanya gelar perkara tersebut.

Dia mengatakan menggelar perkara untuk menelusuri siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Adapun, terlapor antara lain Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, Rismon Sianipar dan kawan-kawan lainnya.

"Iya betul banget (mencari tersangka)," kata Budi saat dihubungi, Kamis (6/11/2025).

Budi menambahkan, sebelum gelar perkara dilakukan, tim penyidik telah melakukan asesmen bersama para ahli. Bahkan lembaga eksternal seperti Kompolnas ikut hadir dalam proses pengawasan agar penyelidikan berjalan transparan.

"Iya assesment demgan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal," tandas dia.

 

Penyidikan

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi berkaitan tudingan ijazah palsu dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini dikarenakan pihak penyidik Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

 

Periksa Ratusan Saksi

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ratusan saksi telah dimintai keterangan termasuk saksi pelapor dan saksi terlapor dalam tahap penyidikan ini.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 korban pelapor kemudian 117 saksi kemudian ada 11 terlapor yang juga sudah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).

Tak hanya itu, penyidik juga meminta pendapat dari kalangan akademisi dan pakar. Total ada 25 ahli yang dilibatkan. Dari jumlah tersebut, 19 orang telah selesai diperiksa.

"Kemudian 6 ahli lainnya ini masih dalam proses setidaknya nanti dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan," ucap dia.

Dia menekankan, penyidik bekerja hati-hati dan sesuai prosedur. Proses hukum dipastikan berjalan secara objektif dan berdasarkan fakta.

"Jadi proses yang masih berlangsung mohon waktu penyidikan itu ada sop-nya dilakukan secara hati-hati mengumpulkan fakta-fakta barang bukti kemudian dilakukan pendalaman untuk membuat terang peristiwa,” tutupnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya