KPK Sita Kantor dan Pipa Gas di Cilegon, Telusuri Aset di Kasus Korupsi PGN–Isargas

Kantor dua lantai di atas lahan seluas 300 meter persegi di kawasan Kota Cilegon kini juga telah disegel penyidik.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 01 November 2025, 03:01 WIB
Budi Prasetyo (Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021.

Terbaru, KPK menyita sejumlah aset milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan aset yang disita berupa kantor dan pipa gas milik PT BIG, salah satu perusahaan yang berada di bawah ISARGAS Group. Kantor dua lantai di atas lahan seluas 300 meter persegi di kawasan Kota Cilegon kini juga telah disegel penyidik.

"Dalam lanjutan penyidikan, Penyidik melakukan penyitaan aset yaitu PT BIG, yang merupakan perusahaan ISARGAS Group. Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 m2, dan bangunan kantor 2 (dua) lantai, yang berlokasi di Kota Cilegon," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).

Tak hanya itu, KPK juga menyita 13 pipa gas sepanjang 7,6 kilometer milik PT BIG yang sebelumnya dikuasai oleh tersangka atas mama Arso Sadewo.

“Adapun total panjang pipa tersebut mencapai 7,6 km, yang berlokasi di Kota Cilegon. Diketahui bahwa atas aset-aset tersebut dikuasai oleh Tersangka Saudara AS (Arso Sadewo)," ucap dia.

Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu dan rampung dengan pemasangan plang sitaan pada 28 Oktober 2025. Langkah itu, kata Budi bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai USD 15 juta.

"Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu hingga rampung pemasangan plang sitanya pada 28 Oktober 2025. Penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya dalam optimalsiasi asset recovery atas kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini senilai USD15 juta," tandas dia.

 

Penyidikan

KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk pada tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018-2020, dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya