MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Anggota DPR, Pengunduran Diri Ditolak

Politikus Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap berstatus Anggota DPR RI periode 2024-2029. Keputusan ini diambil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mempertimbangkan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

oleh Tim NewsDiterbitkan 30 Oktober 2025, 15:33 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan komitmen Komisinya dalam pembahasan intensif terhadap Rancangan Undang-Undang atau RUU Kepariwisataan pada masa sidang kali ini. (Dokumen pribadi Rahayu Saraswati).

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan, politikus Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap berstatus Anggota DPR RI periode 2024-2029. Rahayu Saraswati sempat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota DPR.

"MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, Kamis (30/10/2025). Dilansir Antara.

Keputusan itu dilakukan guna menindaklanjuti surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 perihal surat keterangan terkait keanggotaan Saudari Rahayu Saraswati.

Nazaruddin menjelaskan, keputusan itu diambil setelah MKD DPR RI melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara MKD. Selain itu, dia mengatakan MKD DPR RI juga memutuskan hal itu berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Menurut dia, MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

Diberitakan sebelumnya pada Rabu (10/9), Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan mundur sebagai Anggota DPR RI karena memahami ada ungkapannya beberapa waktu lalu yang dinilai menyakiti banyak pihak.

Dia memohon maaf sebesar-besarnya atas ucapan dan kesalahannya tersebut. Kemudian Fraksi Partai Gerindra sebagai anggota DPR RI pun menonaktifkan keponakan Presiden Prabowo Subianto itu setelah menyatakan mengundurkan diri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya