Liputan6.com, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap sembilan bos perusahaan swasta terkait kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Mereka juga dikenai denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," tutur Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2025).
Advertisement
Untuk putusan pidana empat tahun penjara hari ini dijatuhkan kepada lima terdakwa, yaitu Tony Wijaya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Eka Sapanca selaku Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, dan Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar International.
Kemudian Hans Falita Hutama selaku Dirut PT Berkah Manis Makmur, dan Then Surianto Eka Prasetyo selaku Dirut PT Makassar Tene.
Sementara empat terdakwa lainnya telah divonis lebih dulu dengan putusan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara, pada Rabu, 29 Oktober 2025. Mereka adalah Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, dan Indra Suryaningrat selaku Dirut PT Medan Sugar Industry.
Selanjutnya Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, dan Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas.
Dibebankan Uang Pengganti
Sembilan terdakwa ini turut dibebankan uang pengganti dengan nominal berbeda. Hakim menyebut, seluruhnya telah menyetorkan uang pengganti ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung (Kejagung), yang kemudian akan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti.
"Telah dilakukan penyitaan secara sah, maka diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap terdakwa," hakim menandaskan.
Adapun rincian beban uang pengganti sembilan terdakwa adalah sebagai berikut:
1. Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat dibebankan uang pengganti Rp 60,9 miliar
2. Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat dibebankan uang pengganti Rp 77,2 miliar
3. Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan dibebankan uang pengganti Rp 41,3 miliar
4. Dirut PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo dibebankan uang pengganti Rp 47,8 miliar
5. Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya dibebankan uang pengganti Rp 150,8 miliar
6. Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca dibebankan uang pengganti Rp 32 miliar
7. Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogianto Antonio Tiwon dibebankan uang pengganti Rp 41,2 miliar
8. Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama dibebankan uang pengganti Rp 74,5 miliar
9. Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo dibebankan uang pengganti Rp 39,2 miliar.