Liputan6.com, Jakarta- Seorang kepala sekolah (kepsek) di salah satu SMA di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, berinisial M, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya yang berusia 15 tahun. M pun kini telah dijebloskan ke dalam bui.
“Iya, betul sudah tersangka,” kata Kapolres Majene AKBP Muhammad Amiruddin, Rabu (29/10/2025).
Advertisement
Terpisah, Plt Kasat Reskrim Polres Majene Ipda Paridon Badri menjelaskan bahwa kejadian itu dilaporkan oleh korban sejak September 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Menurut Paridon, pihaknya saat itu langsung memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Setelah alat bukti dinilai cukup, penyidik pun melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Senin (27/10/2025).
“Kami telah mengantongi sedikitnya tiga alat bukti yang cukup kuat, yakni keterangan sejumlah saksi, hasil pemeriksaan ahli psikologi, dan bukti petunjuk lainnya,” ujar Ipda Paridon.
Korban Mengaku Dicabuli di Ruang UKS
Dalam laporannya, korban mengaku telah menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oleh kepala sekolahnya di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
“Iya, betul (di ruang UKS),” ucapnya singkat.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal lima belas tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar,” tegas Paridon.