Liputan6.com, Jakarta Praktik perdagangan daging anjing dan kucing di sejumlah wilayah Indonesia selama ini memicu keresahan publik, termasuk warga Jakarta. Selain dinilai sebagai tindakan kekejaman pada hewan, aktivitas tersebut juga berisiko menularkan penyakit seperti rabies.
Menyadari hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang segala bentuk perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi. Langkah ini pun langsung mendapat sambutan positif dari sejumlah warga, terutama pecinta hewan.
Advertisement
Citra, salah satu pecinta kucing dari Rawamangun, Jakarta Timur, mengungkap bahwa pengadaan Pergub ini sangat penting. Baginya, anabul atau anak bulu, istilah untuk hewan peliharaan seperti kucing dan anjing, tak sepatutnya dikonsumsi.
“Mau gimana pun kucing dan anjing itu kan hewan peliharaan. Jadi jangan rakus lah kalau lapar. Masih ada hewan lain yang bisa dikonsumsi kayak ayam, bebek, segala macam,” ujarnya kepada Liputan6.com.
Senada, Agatha, pecinta anjing dari Pasar Minggu, Jakarta Selatan, setuju bahwa kebijakan ini penting untuk disahkan. Terlebih, pengonsumsian anabul dapat memicu penularan penyakit.
“Dari riset yang saya baca di internet, makan daging hewan seperti anjing dan kucing lebih baik dihindari karena dapat menyebabkan penularan penyakit seperti rabies,” jelasnya.
Menurut Agatha, masyarakat perlu mendapat edukasi akan bahaya kesehatan dari konsumsi anabul dan juga dari sisi kesejahteraan hewan.
“Pergub itu penting, tapi edukasi masyarakat terkait bahaya mengkonsumsi daging hewan tersebut khususnya anjing dan kucing, serta mempertimbangkan kesejahteraan hewan juga penting,” tambahnya.
Warga Resah Atas Pejagalan Anabul yang Masih Sering Terjadi
Perdagangan daging anjing dan kucing benar-benar menjadi keresahan warga Jakarta. Oni, owner pet shop dari Lebak Bulus, Jakarta Selatan, mengungkap pernah berniat membeli anjing untuk dipelihara, tetapi justru mendapat keraguan dari pemiliknya.
“Saya mau beli buat dirawat, tapi anaknya terus ngerengek ‘papi jangan dijual, jangan dijual, nanti dipotong, dimakan’ katanya gitu. Terus dijelasin bahwa ini buat dirawat, nggak mungkin dipotong, akhirnya mereka percaya,” ungkapnya.
Pejagalan hewan, khususnya anjing memang jadi perjuangan segenap pecinta anabul. Seperti dilansir dari Antara, Doni Herdaru Tona dari Animal Defenders Indonesia, memperjuangkan penghapusan praktik pencurian hewan peliharaan, penyiksaan, dan pembunuhan secara kejam selama bertahun-tahun.
“Penderitaan anjing itu luar biasa, dicuri dari pemiliknya dan dimasukkan ke dalam karung. Diangkut dalam kondisi mengenaskan, lalu disembelih secara kejam untuk diperjualbelikan sebagai makanan,” terangnya.
Kehadiran Pergub ini juga mendapat tanggapan dari epidemiolog sekaligus ahli kesehatan lingkungan dr. Dicky Budiman, M.Sc.PH.
"Berkaitan dengan rencana Pemerintah DKI untuk mengeluarkan aturan tentang larangan konsumsi daging anjing dan kucing, bicara dari dampak konsumsi dari sisi epidemiologi dan penyakit zoonosis. Jelas bahwa konsumsi daging anjing dan kucing ini berpotensi terhadap penularan berbagai penyakit infeksi menular," kata Dicky kepada Health Liputan6.com saat dihubungi pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Sebagai informasi, zoonosis adalah penularan penyakit dari hewan ke manusia. Potensi penularan kian meningkat terutama karena zoonosis langsung seperti rabies.
"Virus rabies terdapat pada air liur hewan terinfeksi dalam proses pemotongan atau penanganan daging anjing. Gigitan atau luka saat menyembelih ini akan memiliki risiko penularan tinggi dan virus rabies ini sangat mematikan jika tidak segera ditangani," ujarnya.
Pramono Pastikan Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Segera Terbit
Langkah tegas disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Ia memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
“Yang berkaitan dengan Pergub anjing, kemarin kami sudah rapat khusus dan saya sudah putuskan Pergub anjing dan kucing segera kita keluarkan sesuai dengan janji saya satu bulan. Karena kan saya janji pada waktu itu satu bulan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Pramono menegaskan, langkah ini merupakan bentuk keseriusan Pemprov DKI dalam menegakkan aturan sekaligus melindungi masyarakat dan hewan peliharaan. Tak hanya Pergub, ia juga mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) kepada DPRD DKI Jakarta agar kebijakan ini memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
“Kalau Perda, maka kami nanti akan usulkan kepada DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, mudah-mudahan upaya ini bersambut di legislatif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pramono menyebut kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, yang dengan jelas melarang konsumsi daging anjing dan kucing.
“Bagi masyarakat Jakarta pencinta kucing dan anjing, mudah-mudahan ini sesuatu yang bermanfaat. Kita lindungi bersama hewan peliharaan kita. Di dalam Undang-Undang Pangan Tahun 2012 memang tidak boleh yang namanya anjing atau kucing itu dikonsumsi. Sehingga dengan demikian, Pergub segera keluar,” tambahnya.
Perwakilan dokter hewan dari DMFI, Marry Ferdinandes, menuturkan bahwa terbitnya Pergub ini patut diapresiasi. Ia menilai, sebagai barometer nasional, Jakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam melarang perdagangan daging hewan yang berisiko jika dikonsumsi masyarakat luas.
"Pelarangan perdagangan daging ini sangat penting, karena kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia. Situasi perdagangan daging anjing yang ada di Jakarta juga sangat memprihatinkan dan sangat harus segera dilakukan penindakannya. Sehingga, kami ucapkan terima kasih atas komitmen dari Gubernur yang akan membuat Pergub pelarangan ini," pungkas Marry.
Sehubungan dengan itu, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth yang dikutip dari Antara menekankan bahwa DPRD DKI Jakarta akan terus mendukung kebijakan ini, termasuk mendorong penyusunan Perda pendukung agar kebijakan dapat diterapkan secara berkelanjutan.
“Kami percaya dengan kolaborasi antara eksekutif, legislatif, dan dukungan masyarakat luas serta media massa, Jakarta akan semakin dikenal sebagai kota yang beradab dan ramah terhadap hewan,” ujarnya.
(*)