Liputan6.com, Jakarta Nasib Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys diputuskan. Ibu tiga anak itu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Majelis Hakim menilai bahwa Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum.
Advertisement
Atas perbuatannya itu, Nikita divonis 4 tahun dan denda Rp 1 Miliar, subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim dalam sidang.
Sementara itu, majelis hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," kata hakim.
Hukuman Nikita Mirzani Dikurangi Masa Tahanan
Majelis hakim juga menetapkan vonis yang dijatuhkan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Nikita selama proses hukum berjalan. Hakim menetapkan agar Nikita tetap ditahan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penanganan yang telah dijalani terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim lagi.
Barang Bukti Dikembalikan
Adapun untuk barang bukti, majelis hakim menetapkan dikembalikan ke penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Ismail Marzuki, asisten Nikita. Majelis juga membebankan Nikita untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
"Satu buah sistem elektronik akun WhatsApp dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa Ismail Marzuki.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," tutup hakim.
Hukuman Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Vonis 4 tahun dan denda Rp 1 Miliar yang ditetapkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Nikita diketahui dituntut 11 tahun dan denda Rp2 Miliar.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dituntut hukuman 11 tahun dan denda Rp 2 miliar atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap Reza Gladys.