Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri, mendesak Kementerian Haji dan Umrah untuk mengevaluasi total kontrak dengan syarikah (penyedia layanan haji) di Arab Saudi. Permintaan ini menyikapi berbagai persoalan serius yang muncul selama pelaksanaan haji tahun 2025.
Dia berharap ada perbaikan pada penyelenggaraan haji 2026. Sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik tanpa mengorbankan kenyamanan dan hak jemaah.
Advertisement
“Kami akan bersama-sama untuk memastikan di Haji 2026 itu pelaksanaannya, layanannya itu tidak dikurangi apabila perlu harus ditingkatkan dan memang harus ditingkatkan," kata Abidin dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
Urusan kontrak dengan syarikah memang menjadi kewenangan Kementerian Haji dan Umrah. Namun demikian, DPR tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses tersebut transparan dan berpihak pada jemaah.
Kelemahan Kontrak yang Disepakati
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan kemudian mengungkap fakta mencengangkan ketika terjadi dilakukan pertemuan antara semua syarikah, Menteri Haji, dan pimpinan Komisi VIII saat pengawasan haji 2025 silam. Ada kelemahan kontrak yang berpengaruh langsung terhadap kualitas layanan, khususnya di kawasan Arafah.
“Lalu kita tercengang-cengang karena syarikah mengatakan, iya kontraknya semacam ini. Bagaimana mau meningkatkan pelayanannya?" ujarnya.
Ternyata, kata dia, ada ketidakseimbangan antara isi kontrak dan kebutuhan peningkatan layanan jemaah. Dampaknya, menghambat upaya perbaikan di lapangan.
Oleh sebab itu, Fikri berharap evaluasi haji 2025 harus dijadikan pijakan strategis untuk pembenahan total sistem kontrak dan tata kelola penyediaan layanan haji.
Penurunan Biaya Haji Jangan Bikin Fasilitas untuk Jemaah Berkurang
Dalam kesempatan yang sama, dia juga mengingatkan rencana pemerintah menurunkan biaya haji dari Rp 17 triliun jadi Rp 12 triliun. Dia pribadi sangat mengapresiasi. Namun, katanya, perlunya kehati-hatian agar efisiensi tersebut tidak justru berdampak pada penurunan kualitas pelayanan. Sebab untuk meningkatkan layanan, harus diimbangi dengan pengelolaan pembiayaan yang efisien dan transparan.
“Jangan-jangan yang dikurangi layanannya. Ya maaf ya, kita lihat dulu. Artinya pengawasan dari DPR tetap kami lakukan,” pungkasnya.
Abidin memastikan, Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal proses evaluasi dan reformasi sistem layanan haji 2026 agar berjalan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah Indonesia.