PN Jaksel Tolak Praperadilan Delpedro Cs, Status Tersangka Tetap Sah

Keempat aktivis itu adalah Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 27 Oktober 2025, 15:54 WIB
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan dari empat aktivis yang diduga menghasut aksi unjuk rasa ricuh pada Agustus lalu. Keempat aktivis itu adalah Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

Hakim tunggal PN Jaksel, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sah secara hukum.

"Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ucap Sulistiyanto, Senin (27/10/2025).

Sidang putusan praperadilan Delpedro dan kawan-kawannya dilakukan terpisah. Untuk Khariq Anhar dipimpin oleh hakim tunggal PN Jaksel, Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Dalam amarnya, Sulistyo menolak seluruh permohonan praperadilan.

Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Khariq oleh penyidik dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum. Dengan demikian, proses penyidikan terhadap Khariq akan terus berlanjut.

Lokataru Ungkap Kejanggalan Penangkapan-Penetapan Tersangka Delpedro Cs

Foundation menyoroti delapan kejanggalan dalam penangkapan dan penetapan Delpedro Marhaen serta rekan-rekannya. Kejanggalan tersebut dianggap melanggar prinsip due process of law dan hak asasi manusia.

Hal ini diungkapkan Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation, Hasnu jelang putusan praperadilan Delpedro dan kawan-kawan. Delpedro Cs ditetapkan sebagai tersangka karena dituding menghasut aksi unjuk rasa hingga berujung ricuh pada Agustus lalu.

“Dari hasil pemantauan Lokataru bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, kami menemukan sedikitnya delapan kejanggalan dan kesalahan prosedural yang dilakukan pihak termohon,” kata Hasnu dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

Hasnu memaparkan satu per satu kejanggalan. Dimulai dari proses penangkapan hingga pemeriksaan.

Penangkapan Tanpa Prosedur

Pertama, penangkapan tanpa prosedur. Delpedro dan rekan-rekannya disebut ditangkap tanpa pemanggilan resmi, tanpa status hukum yang jelas, dan tanpa diberi tahu tuduhan apa yang dijadikan dasar.

“Mereka bahkan tidak tahu apa tuduhan yang dijadikan dasar. Ini bentuk penangkapan sewenang-wenang yang melanggar hukum acara pidana dan prinsip HAM,” ujar dia.

Kedua, hak tersangka dilanggar. Selama proses praperadilan, para pemohon tak pernah dihadirkan di ruang sidang. Menurut Lokataru, ini bentuk pengingkaran terhadap hak membela diri.

“Praperadilan bukan sekadar menguji prosedur, tapi juga melindungi martabat manusia. Bagaimana bicara HAM kalau mereka tak pernah diberi ruang untuk hadir di persidangan?” ujar dia.

Permintaan Hadirkan Tersangka Diabaikan

Ketiga, permintaan menghadirkan tersangka diabaikan. Sejak awal sidang, tim hukum sudah mendesak hakim agar Delpedro cs dihadirkan. Namun hingga sidang akhir, permintaan itu tak digubris.

“Idealnya mereka hadir meskipun sudah memberi kuasa kepada penasehat hukum. Kami masih berharap ada kebijakan menghadirkan mereka dalam sidang putusan,” ujar Hasnu.

Keempat, akses hukum tak setara. Hasnu menilai posisi pemohon dan termohon timpang. "Keadilan tampak berpihak pada yang berkuasa. Padahal, akses terhadap hukum seharusnya setara,” ucapnya.

Kelima, independensi hakim dipertaruhkan. Lokataru mengingatkan agar majelis hakim tak tunduk pada tekanan pihak mana pun.

"Pengadilan mesti steril dari intervensi apa pun. Jika independensi goyah, keadilan bisa dikompromikan,” kata Hasnu.

Diskresi Penyidik Disalahgunakan

Keenam, bukti saksi anak dinilai dipaksakan. Termohon menjadikan keterangan seorang anak sebagai alat bukti, padahal para ahli hukum dari kedua pihak menilai hal itu tidak sah.

“Kalau tetap digunakan, itu berarti bukti dipaksakan. Seharusnya hakim membatalkan penetapan tersangka yang didasarkan pada bukti cacat,” ujarnya.

Ketujuh, diskresi penyidik disalahgunakan. Menurut Lokataru, dalih “diskresi” yang digunakan penyidik tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang melawan hukum,” tuturnya.

Kedelapan, penangkapan tanpa sepengetahuan keluarga. Delpedro dan rekannya, Muzaffar, disebut ditangkap tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga.

“Ini pelanggaran nyata terhadap prosedur penangkapan yang diatur hukum,” kata Hasnu.

Berdasarkan delapan temuan itu, Lokataru menegaskan hakim memiliki alasan kuat dan kewajiban moral untuk mengabulkan praperadilan Delpedro cs.

“Kasus ini bukan sekadar soal prosedur, tapi soal keberpihakan hukum pada keadilan dan kemanusiaan,” pungkas Hasnu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya