PBNU Puji Polri Bongkar Kasus Narkoba 191,7 Ton

Menurutnya, perlu penegakkan hukum yang lebih keras dan serius, totalitas dan tidak tebang pilih dalam upaya pemberantasan narkoba. Hal itu pun demi mewujudkan asta cita Presiden Prabowo Subianto nomor tujuh.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 26 Oktober 2025, 13:19 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menunjukkan barang bukti kasus narkoba jaringan Malaysia-Riau-Jakarta di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Sebanyak 70 kilogram sabu yang disembunyikan menggunakan tumpukan ikan asin berhasil disita. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) puji kinerja Polri yang menunjukkan komitmen pemberantasan narkoba. Hal itu dibuktikan lewat pengungkapan 38.943 kasus narkotika sepanjang Januari-Oktober 2025, dengan barang bukti 197,7 ton barang haram berbagai jenis.

"Ya itu kinerja aparat penegak hukum yang harus diapresiasi. Tapi di sisi lain menunjukkan masih besarnya ancaman narkoba di negeri ini," tutur Pengurus Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU M Najih Arromadloni alias Gus Najih kepada wartawan, Minggu (26/10/2025).

Menurutnya, perlu penegakkan hukum yang lebih keras dan serius, totalitas dan tidak tebang pilih dalam upaya pemberantasan narkoba. Hal itu pun demi mewujudkan asta cita Presiden Prabowo Subianto nomor tujuh.

"Hukum pengedar narkoba seberat-beratnya, kalau perlu hukuman mati," jelas dia.

Gus Najih menyakini, rakyat akan selalu mendukung Polri dalam rangka memberantas narkoba dan menindak tegas para bandarnya.

"Tentu, Polri harus lebih tegas untuk menjamin keselamatan masyarakat dari bahaya dan ancaman narkoba. Kalau Polri serius menghadapi para bandar narkoba, rakyat pasti ada di belakang Polri," Gus Najih menandaskan. 

 

Penangkapan Sepanjang Tahun

Sebelumnya, Polri memaparkan hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Hasilnya, sebanyak 51.763 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total barang sitaan 197,7 ton.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyampaikan, pihaknya tidak main-main melawan peredaran narkoba. Bahkan, dia mengultimatum sanksi tegas bagi anggota yang terlibat.

“Sanksi tegas akan kita berikan apabila mereka melanggar, terlibat baik langsung atau pun tidak langsung dalam peredaran narkoba,” tutur Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Syahar merinci, dari total tersangka 51.763 orang terdapat 51.606 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 157 Warga Negara Asing (WNA). Di antara puluhan ribu tersangka, terdapat pula tersangka anak.

“Yang anak-anak ada 150 anak," jelas dia.

Adapun tangkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan 38.934 kasus narkoba. Seluruh tersangka pun telah ditahan di berbagai satuan wilayah hukum kepolisian se-Indonesia.

Sementara terkait 197,7 ton narkoba terdiri dari narkotika jenis sabu 6,95 ton, ganja 184,64 ton, ekstasi 1.458.078 butir, kokain 34,49 kilogram, heroin 6,83 kilogram, hingga tembakau gorila 1,87 ton.

Tidak ketinggalan, Polri juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal perkara narkoba, dengan jumlah aset yang disita senilai Rp 221 miliar.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya