Liputan6.com, Jakarta Di tengah dentuman musik dan kerlip lampu kelub malam kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan operasi senyap. Pukul tiga dini hari, dua petugas menyamar sebagai pengunjung. Tak ada yang curiga, hingga akhirnya satu transaksi kecil mengungkap jaringan narkoba di balik meja bar.
Dari operasi undercover buy itu, petugas berhasil membekuk dua orang pekerja tempat hiburan malam, seorang pramusaji perempuan berinisial DLH dan seorang bartender pria berinisial LK. Keduanya diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar narkoba yang memanfaatkan suasana hiburan malam sebagai kedok transaksi.
Advertisement
“Sekira pukul 03.00 WIB, anggota berhasil menangkap DLH saat menyerahkan ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada petugas yang menyamar,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (24/10/2025).
Dari tangan DLH, polisi menyita 10 butir pil ekstasi berlogo 'Rolex', 5 cartridge vape berisi cairan mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, sejumlah alat isap elektronik, serta uang tunai Rp4,5 juta hasil penjualan.
Tak berhenti di situ, sekitar 40 menit kemudian, polisi mengamankan LK, bartender di tempat yang sama. Ia berperan sebagai perantara dalam transaksi ekstasi dan kedapatan membawa uang tunai Rp750 ribu serta satu unit ponsel.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Pekanbaru memastikan pil ekstasi tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sedangkan liquid vape mengandung MDMB-4en-PINACA, salah satu zat psikoaktif berbahaya yang kini marak disalahgunakan.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan dari dua orang jaringan luar berinisial RH dan AL, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba kini mulai masuk ke ruang-ruang hiburan dengan modus yang makin halus,” kata Zahwani.
Atas perbuatannya, DLH dan LK dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.