Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) yang akan mengatur berbagai aspek, mulai dari tarif layanan hingga perlindungan terhadap pengemudi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, peraturan tersebut disiapkan agar kesejahteraan para pengemudi ojol dapat terjamin sekaligus menciptakan persaingan yang sehat antarperusahaan penyedia aplikasi transportasi daring.
Advertisement
“Iya (mengatur tarif), terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol ya,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Ia menambahkan, pemerintah memilih bentuk Perpres agar proses penyusunan dan pemberlakuan kebijakan bisa dilakukan dengan lebih cepat.
“Mungkin perpres. Biar lebih cepat,” sambungnya.
Aturan untuk Wujudkan Persaingan Sehat dan Kesejahteraan Pengemudi
Selain mengatur mekanisme tarif, Perpres ini juga akan memuat ketentuan agar persaingan antarperusahaan aplikasi transportasi daring berlangsung sehat, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan — baik pengemudi maupun konsumen.
“Sedang dikomunikasikan semua,” kata Prasetyo.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih mematangkan berbagai substansi aturan yang akan dimasukkan ke dalam Perpres tersebut.
Perpres ojek online ini merupakan tindak lanjut dari arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna yang digelar pada 20 Oktober 2025, bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran.
Pemerintah menargetkan Perpres ojek online rampung pada 2025, agar segera dapat diimplementasikan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi dan aplikator.
“Secepatnya, sangat mungkin (rampung tahun ini). Sudah ada, tinggal beberapa hal yang masih kami cari titik temunya. Tapi secara umum sudah hampir semua,” jelas Prasetyo.
Pemerintah Akan Panggil Aplikator Ojol
Sebagai bagian dari proses finalisasi, pemerintah juga akan memanggil para aplikator ojek online untuk menyamakan pandangan dan memastikan seluruh pihak sepakat terhadap isi Perpres sebelum diterbitkan.
“Oh iya pasti,” ucap Prasetyo singkat.
Dengan adanya Perpres ini, pemerintah berharap kesejahteraan para pengemudi ojol dapat meningkat, serta industri transportasi daring di Indonesia bisa tumbuh secara berkeadilan dan berkelanjutan.