Anggota Polda Sumut Terlibat Bisnis Narkoba, Barang Bukti 1 Kg Sabu

ES sudah ditahan di penempatan khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Sumut dan berstatus tersangka.

oleh Reza EfendiDiterbitkan 24 Oktober 2025, 19:38 WIB
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Seorang personel Polda Sumatera Utara (Sumut) berinsial ES terlibat dalam bisnis narkoba dengan barang bukti 1 Kilogram sabu. Akibat perbuatannya, ES terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Terkait anggota yang terlibat insial ES, sesuai bukti keterlibatan, sesuai fakta, maka Propam Polda Sumut melakukan tindak tegas terhadap bersangkutan. Kalau perlu kita lakukan pemecatan atau PTDH," kata Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, Jumat (24/10/2025).

ES sudah ditahan di penempatan khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Sumut dan berstatus tersangka. Kasus pidana umum yang menjerat ES ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai.

"Kita lakukan penahanan di Patsus Bidang Propam Polda Sumut. Status hukum kita serahkan ke Polres Binjai pidananya. Sudah tersangka (ES)," ungkapnya.

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1 Kilogram yang diduga melibatkan seorang oknum polisi aktif.

Dalam kasus ini Polres Binjai menangkap empat pelaku, JP, N dan AR, serta ES. Kini kasus tersebut juga ditangani Bidang Propam Polda Sumut.

"Dari pengembangan dari tiga orang tersebut. Diduga ada keterlibatan personel Polda Sumut insial ES, yang merupakan berasal dari barang (bukti) tersebut, kurang lebih 1.000 gram," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.

ES merupakan anggota Polri yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Ferry mengungkapkan, polisi itu sedang diproses di Bidang Propam Polda Sumut.

"ES ini sedang di Patsus (Penempatan Khusus) di Polda Sumut. Jabatannya, Bintara Tinggi," sebut Ferry didampingi Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Julihan dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Arisandi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandi, membantah barang bukti sabu 1 Kilogram merupakan barang bukti dari sitaan kasus sebelumnya untuk dijual kembali.

"Kita sudah melakukan pengecekan terhadap data barang bukti narkoba itu tersimpan di Direktorat Tahanan Polda Sumut, dan barang bukti itu pun klop tidak ada selisih barang bukti," Andi menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya