Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Depok masih menyelidiki motif di balik dugaan penganiayaan yang dilakukan ibu tiri berinisial RN terhadap anak tirinya yang berusia enam tahun hingga meninggal di daerah Rawa Panjang, Bojonggede.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka mengatakan, RN acap kali melakukan kekerasan kepada anak tiri tersebut karena tidak menurut.
Advertisement
"Memang tersangka sering melakukan kekerasan kepada korban ini karena tidak menurut," ujar Made, di Depok, Kamis (23/10/2025).
Dia menceritakan, RN pernah memukul korban saat menolak diberi makan. Kekerasan serupa juga terjadi ketika korban meminta uang jajan, yang bukannya diberikan malah kembali mendapat pemukulan.
"Itu juga disampaikan oleh beberapa saksi, terutama saksi yang melihat memang kondisi korban dalam beberapa hari terakhir," terang Made.
Dia mengutarakan, korban juga memliki anak kandung yang masih balita. Namun, hanya anak tirilah yang terus menjadi korban.
"Kita juga melihat bahwa anak korban yang lainnya baik-baik saja," ucap Made.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Disinggung rencana pemeriksaan kejiwaan tersangka, Polres Metro Depok akan berkoordinasi dengan tim lainnya terkait hal itu.
Namun dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mampu menjawab pertanyaan yang diberikan kepolisian terkait tindakan tersangka kepada korban.
"Dalam pemeriksaan kami melihat tersangka cukup baik menjawab pertanyaan. Nanti perkembangan akan kita sampaikan apakah perlu dilakukan atau tidak," kata Made.
Atas perbuatan tersangka melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegas Made.
Awal Mula Kejadian
Sebelumnya, Polres Metro Depok menangkap seorang ibu berinisial RN yang diduga menganiaya anak lelaki yang masih berusia enam tahun. Diketahui pelaku merupakan ibu tiri korban.
Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia pada Senin (20/10/2025).
“Ya, memang kejadian tersebut terjadi di daerah Rawa Panjang, Bojonggede. Seorang anak umur enam tahun diduga menerima kekerasan secara fisik oleh orang tuanya,” ujar Made, Selasa (21/10/2025).
Penganiayaan terungkap saat korban yang sudah dinyatakan meninggal dunia, dibawa ke rumah kakeknya. Saat dilakukan pemulasaraan atau memandikan jenazah, pemandi jenazah merasa curiga melihat kondisi tubuh korban.
“Saat memandikan jenazah sepertinya meninggal tidak wajar, adanya luka pada korban,” ucap Made.
Polisi meminta keterangan kedua orang tua korban. Akhirnya, ibu tiri korban mengakui akan perbuatannya telah melakukan penganiayaan.
“Ya ibu tiri (tersangka), ibu tiri dari korban,” jelas Made.
Polres Metro Depok sedang meminta keterangan dari ayah korban dan tersangka, untuk mengungkap motif penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan sementara, korban sempat mengeluhkan rasa sakit usai dilakukan penganiayaan.
“Selama kurang lebih tiga hari itu korban diketahui telah disiksa ataupun dilakukan penganiayaan, sehingga setelah hari keempat diketahui korban sudah meninggal,” terang Made.