Perizinan Dibekukan, Tambang Galian C Parung Panjang Sepi Total

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 23 Oktober 2025, 14:30 WIB
Perizinan Dibekukan, Tambang Galian C Parung Panjang Sepi Total
Suasana tambang batu dan pasir di kawasan Sudamanik, Gorowong, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tampak sepi pada Kamis (23/10/2025). Tidak lagi terdengar suara mesin dari sejumlah alat berat, truk pengangkut, maupun lalu lalang kendaraan tambang lainnya di kawasan tersebut. Semuanya kini menghilang dari pandangan. Berhentinya aktivitas tambang di kawasan tersebut merupakan imbas keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membekukan sementara seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin. Kebijakan itu diberlakukan setelah banyak perusahaan tambang yang dinilai melanggar aturan dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tertanggal 19 September 2025. Untuk diketahui, kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pembekuan sementara seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin di Kabupaten Bogor bertujuan untuk menegakkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di sektor pertambangan.
Foto udara memperlihatkan suasana tambang batu dan pasir di kawasan Sudamanik, Gorowong, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (23/10/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)
Suasana tambang batu dan pasir di kawasan Sudamanik, Gorowong, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tampak sepi pada Kamis (23/10/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)
Tidak lagi terdengar suara mesin dari sejumlah alat berat, truk pengangkut, maupun lalu lalang kendaraan tambang lainnya di kawasan tersebut. Semuanya kini menghilang dari pandangan. (merdeka.com/Arie Basuki)
Berhentinya aktivitas tambang di kawasan tersebut merupakan imbas keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membekukan sementara seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin. (merdeka.com/Arie Basuki)
Kebijakan itu diberlakukan setelah banyak perusahaan tambang yang dinilai melanggar aturan dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tertanggal 19 September 2025. (merdeka.com/Arie Basuki)
Untuk diketahui, kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pembekuan sementara seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin di Kabupaten Bogor bertujuan untuk menegakkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di sektor pertambangan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya