Liputan6.com, Jakarta - Kejadian tak terduga dialami seorang perempuan Thailand bernama Chongpriang Tainangam. Ia mendapati pisau lipat yang identik dengan miliknya yang disita petugas Bandara Suvarnabhumi, Bangkok, dijual di sebuah grup online di Facebook. Ia pun menuding petugas bandara telah mengkorupsi.
Kejadian bermula pada 25 Agustus 2025, pisau lipat miliknya disita petugas bandara saat akan terbang karena melanggar peraturan keselamatan bandara. Ia mengaku tak masalah dengan tindakan tersebut dan sepenuhnya mematuhi keputusan tersebut saat itu.
Advertisement
Namun pada 21 Oktober 2025, ia menemukan pisau lipat yang identik dengan miliknya terdaftar untuk dijual di grup Facebook Leatherman Thailand Club. Saat melihat unggahan tersebut, barang itu sudah terjual.
Lalu, Chongpriang menghubungi pengguna Facebook yang menjual barang tersebut seraya memberi tahu bahwa pisau itu adalah miliknya. Pengguna tersebut dilaporkan memintanya untuk membelinya jika menginginkannya kembali.
Dikutip dari The Thaiger, Rabu, 22 Ooktober 2025, Chongpriang menyatakan tidak berniat untuk mengambil kembali pisau itu. Ia hanya ingin tahu bagaimana si penjual mendapatkan barang sitaan dari bandara.
Mencurigai adanya korupsi, ia menghubungi Bandara Thailand (AOT) untuk melaporkan masalah tersebut, tetapi justru disarankan untuk mengajukan pengaduan ke Kantor Komisi Anti-Korupsi Sektor Publik (PACC). Petugas PACC memberi tahunya bahwa mereka akan membuka penyelidikan dan memberikan informasi terbaru dalam satu hingga dua minggu.
Reaksi Pihak Bandara Suvarnabhumi Bangkok
Chongpriang meminta masalah tersebut harus diselesaikan secara transparan. Itu karena penumpang lain mungkin memiliki barang-barang mahal atau barang koleksi yang disita dan berpotensi dijual kembali.
Keluhan Chongpriang kemudian ditanggapi pihak Bandara Suvarnabhumi pada Rabu, 22 Oktober 2025, di halaman Facebook resminya. Mereka menjelaskan bahwa penumpang diberikan pilihan terkait barang terlarang. Mereka dapat mengirimkannya pulang melalui pos, menyimpannya di kargo pesawat, atau meninggalkannya di kotak yang telah ditentukan.
Menurut pernyataan tersebut, Chongpriang memilih untuk meninggalkan pisaunya, yang kemudian disimpan dengan aman. Setelah masa penyimpanan berakhir, barang-barang tersebut dimusnahkan, atau, jika diminta, disumbangkan ke instansi pemerintah, sekolah, atau organisasi publik. Pihak bandara menegaskan bahwa proses ini sepenuhnya transparan dan akuntabel.
Bagaimana Aturan Penanganan Barang Sitaan di Bandara Indonesia?
Pihak bandara juga menyatakan bahwa barang-barang yang disita antara Agustus dan September 2025 telah disumbangkan kepada tujuh organisasi yang mengajukan permintaan. Namun, untuk mencegah komplikasi di masa mendatang, pihak bandara menangguhkan semua donasi barang sitaan dan akan memusnahkannya sebagaimana mestinya.
Meskipun telah diklarifikasi, Chongpriang tetap skeptis dan mendesak pihak bandara untuk secara terbuka menyajikan bukti-bukti dugaan donasi tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat dan media untuk membantu memantau kasus ini demi transparansi dan kepercayaan publik.
Lalu, bagaimana aturan penanganan barang sitaan di bandara di Indonesia? Mengutip laman resmi Bandara I Gusti Ngurah Rai, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, disebutkan dalam poin 6.2.8 b bahwa prohibited items yang ditahan atau disita dapat disimpan selama satu bulan sebelum dimusnahkan.
Prosedur penyitaan barang dilarang juga didasarkan pada aturan, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 dalam poin 6.2.8 a. Bunyinya adalah 'jika dalam pemeriksaan keamanan ditemukan barang dilarang yang dibawa oleh penumpang atau di dalam bagasi kabin, harus dilakukan penyitaan oleh personel keamanan bandar udara.
Barang-barang Terlarang bagi Penumpang Pesawat
Sesuai aturan, powerbank melebihi kapasitas yang ditentukan serta korek api termasuk dalam barang terlarang. Kedua barang itu juga dikategorikan sebagai limbah B3 (barang beracun dan berbahaya) sehingga pemusnahannya dilakukan secara khusus di fasilitas TPS limbah yang dimiliki oleh bandar udara, agar tidak mencemari lingkungan.
Penumpang dapat membawa power bank ke dalam pesawat udara dengan beberapa ketentuan, yaitu harus disimpan sebagai bagasi kabin dan bukan sebagai bagasi tercatat. Sedangkan, power bank yang dapat dibawa masuk ke dalam pesawat udara adalah power bank yang berkapasitas kurang dari 100Wh.
Untuk kapasitas 100 hingga 160Wh, setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua unit, dengan persetujuan dari maskapai penerbangan. Sedangkan, power bank berkapasitas lebih dari 160Wh dan yang tidak mencantumkan keterangan kapasitas, dilarang untuk dibawa serta ke dalam pesawat udara.
Penumpang dapat membawa masuk korek api ke dalam pesawat, dengan syarat korek api yang dibawa harus memiliki bahan penyerap. Sedangkan untuk tongkat swa foto atau tongsis, serta benda tajam seperti gunting, pisau, dan cutter, diperbolehkan masuk ke dalam pesawat dengan catatan benda-benda tersebut harus disimpan sebagai bagasi tercatat.